Perkembangan Terbaru Mengenai Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Tribuners, saat ini sedang menjadi topik hangat di media sosial terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Berita ini membuat masyarakat Indonesia merasa senang karena tahun 2026 akan segera tiba. Namun, selain kegembiraan tersebut, banyak orang mulai penasaran dengan berapa persen kenaikan UMP yang akan diberlakukan.
Yang jelas, masyarakat Indonesia ingin mengetahui fakta terlebih dahulu, apakah benar akan ada kenaikan UMP tahun 2026 atau tidak. Jika ada, berapa persen kenaikan UMP 2026 nanti?
Menaker Buka Suara
Mengetahui ramainya pemberitaan di media sosial terkait akan adanya kenaikan UMP 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya buka suara. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pembahasan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada tanggal 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan pada hari Minggu atau hari libur.
Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan yang akan ditetapkan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang tengah dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.
Berapa Persen Kenaikan UMP 2026?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Menaker Yassierli menyebutkan, jika sebelum adanya kenaikan pihaknya akan mengkaji usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang tengah dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat,” kata Yassierli.
Lebih lanjut Yassierli menegaskan kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jenis-Jenis Upah Minimum
Berikut adalah jenis-jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia:
-
Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut, kecuali jika terdapat UMK yang khusus diberlakukan di kabupaten/kota tertentu. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. -
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat kabupaten atau kota. Penentuan besarnya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Umumnya, nilai UMK di suatu daerah lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku di tingkat provinsi.