Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi tindakan tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim yang tidak menghadiri persidangan pada Rabu, 22 April kemarin, dengan menyatakan bahwa majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, “Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang para pihak.” Ia juga menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak ingin menanggapi lebih jauh keberatan-keberatan tim penasihat hukum Nadiem karena persidangan masih berproses.
Firman Akbar menegaskan, “Kami tidak akan menanggapi lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan.”
Sebelumnya, tim penasihat hukum Nadiem tidak menghadiri agenda persidangan, sehingga ruang sidang terlihat lengang. Jaksa Penuntut Umum juga tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran tim penasihat hukum Nadiem.
Nadiem sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan karena sedang sakit, namun telah menunggu di ruang tahanan pengadilan. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi a de charge menjadi Senin, 27 April.
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ia dituduh melakukan korupsi bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Admin