24 April 2026
AA1PKCqf.jpg

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Kamis (23/4/2026)

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga jual satu gram emas Antam hari ini berada di angka Rp 2.805.000. Sebelumnya, harga emas tersebut sempat berada di level Rp 2.830.000, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 25.000.

Selain itu, emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram, yang merupakan ukuran paling kecil dan termurah, juga mengalami penurunan harga. Harga jual untuk ukuran 0,5 gram hari ini berada di Rp 1.452.500, turun dari sebelumnya Rp 1.465.000.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini:

  • Harga emas Antam 0,5 gram = Rp 1.452.500
  • Harga emas Antam 1 gram = Rp 2.805.000
  • Harga emas Antam 2 gram = Rp 5.550.000
  • Harga emas Antam 3 gram = Rp 8.300.000
  • Harga emas Antam 5 gram = Rp 13.800.000
  • Harga emas Antam 10 gram = Rp 27.545.000
  • Harga emas Antam 25 gram = Rp 68.737.000
  • Harga emas Antam 50 gram = Rp 137.395.000
  • Harga emas Antam 100 gram = Rp 274.712.000
  • Harga emas Antam 250 gram = Rp 686.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram = Rp 1.372.820.000
  • Harga emas Antam 1000 gram = Rp 2.745.600.000

Selain harga jual, harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback hari ini berada di angka Rp 2.610.000, turun dari sebelumnya Rp 2.640.000.

Harga buyback emas Antam berlaku sama untuk semua ukuran dan tahun produksi. Selain itu, harga tersebut diakui secara global dan bisa digunakan sebagai dasar pembelian atau penjualan emas di berbagai lembaga keuangan.

Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, pajak PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Adapun, bagi penjual emas batangan yang ingin menjual kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP. Sedangkan bagi penjual tanpa NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 3 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *