27 April 2026
AA1X1KIF.jpg



Dewa News -.CO.ID – JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan arah baru transformasi digital melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan utama dalam mempercepat proses transformasi digital DJP, dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta pengembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Salah satu prioritas utama dalam Renstra tersebut adalah penguatan penggunaan TIK untuk mendukung visi Indonesia Digital 2045. Upaya ini dilakukan melalui percepatan transformasi digital sekaligus optimalisasi investasi teknologi, terutama dalam pengolahan data dan otomatisasi sistem.

Pengembangan AI sebagai Pilar Utama

Pengembangan kecerdasan buatan menjadi salah satu pilar utama dalam strategi DJP. DJP merancang arsitektur sistem yang matang sebagai fondasi pengelolaan teknologi, disertai pembangunan infrastruktur data berskala besar seperti data lake untuk memastikan kapasitas dan keandalan sistem. Dengan demikian, DJP mampu mengelola data secara efisien dan aman.

Selain itu, DJP juga menyiapkan implementasi machine learning dan Machine Learning Operations (MLOps) guna meningkatkan efisiensi operasional serta otomatisasi proses bisnis. Sistem monitoring kinerja AI juga akan diterapkan untuk menjaga kualitas dan akurasi. Aspek keamanan turut menjadi perhatian, dengan rencana investasi pada enkripsi data, baik saat disimpan (data at rest) maupun dalam pengembangan lanjutan infrastruktur AI pada fase berikutnya.

Optimalisasi Pemanfaatan Data

Di sisi lain, DJP juga mendorong optimalisasi pemanfauan data melalui integrasi berbagai teknologi seperti AI, big data analytics, Customer Relationship Management (CRM), hingga pertukaran data internasional (Exchange of Information/EOI). Langkah ini diwujudkan melalui penguatan fondasi data, termasuk sinkronisasi Knowledge Management System (KMS) dengan sistem inti perpajakan seperti Coretax.

Integrasi tersebut juga akan diperluas dengan pemanfaatan Large Language Model (LLM) untuk mendukung pengembangan sistem pengetahuan audit pajak. Dalam implementasinya, AI akan digunakan untuk mendukung koreksi pemeriksaan pajak secara otomatis berbasis KMS. Selain itu, teknologi machine learning dan natural language processing (NLP) akan dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi analisis, termasuk dalam pengujian ekualisasi dan deteksi klasifikasi objek pajak.

Teknologi Pendukung Lainnya

DJP juga berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem-sistem pendukung lainnya. Hal ini mencakup penguatan infrastruktur IT, peningkatan kapasitas SDM dalam bidang teknologi, serta kerja sama dengan pihak luar untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Dengan adanya inovasi-inovasi ini, DJP diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.

Proses transformasi digital ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi internal DJP, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem perpajakan nasional mampu menghadapi tantangan di masa depan. Dengan mengadopsi teknologi terkini, DJP siap menjadi pelaku utama dalam mewujudkan visi digital Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *