Kebijakan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang meninjau kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban berlebihan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan internal. Otoritas pajak terus memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan akhir.
“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat.
Secara ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya. Jika pelaporan dilakukan melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.
Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026.
Data Pelaporan SPT Tahunan PPh
Berdasarkan data DJP, hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 9.654.060 SPT, diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan sebanyak 1.182.082 SPT.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember tercatat sebanyak 273.630 SPT dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 192 SPT menggunakan mata uang dolar AS. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 2.628 SPT Badan dalam rupiah dan 32 SPT Badan dalam dolar AS.
Proses Pengajuan dan Penyampaian SPT
Proses pengajuan dan penyampaian SPT Tahunan PPh terus berlangsung secara digital melalui sistem administrasi perpajakan. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan layanan online untuk mempercepat proses pelaporan dan menghindari penundaan yang dapat berdampak pada sanksi administratif.
DJP juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar lebih memahami kewajiban dan hak mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.
Langkah Lanjutan DJP
DJP akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh baik dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Hasil pemantauan ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan relaksasi atau penyesuaian tenggat waktu pelaporan.
Selain itu, DJP juga akan terus meningkatkan layanan dan fasilitas pelaporan SPT Tahunan PPh guna memastikan proses pelaporan dapat berjalan lancar dan efisien bagi seluruh wajib pajak.