Kemenkop Dorong Penerima PKH Masuk ke Ekosistem Koperasi Desa
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi dengan mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi anggota sekaligus tenaga kerja di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan sebagai instrumen baru dalam pengentasan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa setiap Kopdes diproyeksikan dapat merekrut antara 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat PKH. Dengan asumsi terbentuknya 80.000 koperasi desa, potensi penyerapan tenaga kerja diperkirakan mencapai hampir 1,4 juta orang.
“Rata-rata 15 orang per koperasi, sehingga totalnya bisa menyerap hampir 1,4 juta penerima PKH,” ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Selain bekerja, penerima PKH juga diarahkan menjadi anggota koperasi. Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang dapat menambah pendapatan dan diharapkan mendorong graduasi dari kelompok desil terbawah.
Namun, rencana ini masih menghadapi kendala regulasi. Keanggotaan koperasi mensyaratkan iuran pokok dan wajib, yang berpotensi menjadi beban bagi masyarakat miskin. Untuk itu, Kemenkop mengakui tengah menyiapkan aturan agar penerima PKH dapat masuk tanpa terbebani biaya awal.
“Payung hukum ini penting agar mereka tidak terbebani biaya keanggotaan. Targetnya mereka bisa mandiri, bukan bergantung pada bansos,” tegas Ferry.
Seleksi Berbasis Usia Produktif
Di sisi lain, Kementerian Sosial menegaskan bahwa tidak semua penerima PKH otomatis dapat terserap sebagai pekerja. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyatakan seleksi akan difokuskan pada kelompok usia produktif melalui pemetaan dan pelatihan.
“Kami prioritaskan yang usia produktif melalui pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan di koperasi,” ujarnya.
Menurutnya, jenis pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi, mulai dari pengemudi hingga petugas kebersihan yang seluruhnya memerlukan pelatihan terlebih dahulu.
Tantangan dalam Realisasi Target
Meski menawarkan potensi besar, realisasi target penyerapan hingga 1,4 juta tenaga kerja masih sangat bergantung pada pembentukan 80.000 Kopdes serta kesiapan operasional di tingkat desa. Tanpa itu, proyeksi tersebut berisiko tidak tercapai.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah:
- Ketersediaan sumber daya manusia: Diperlukan tenaga kerja yang cukup untuk mendukung operasional koperasi.
- Kesiapan infrastruktur: Setiap koperasi harus memiliki struktur organisasi dan sistem yang baik.
- Pelatihan dan pendidikan: Penerima PKH perlu dilatih agar mampu berkontribusi secara efektif dalam koperasi.
- Regulasi dan kebijakan: Perlu adanya payung hukum yang jelas untuk memastikan keberlanjutan program.
Dengan kerja sama antar lembaga dan komitmen penuh dari pemerintah, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.