27 April 2026
AA20PXBm.jpg



Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan dalam pengelolaan biaya penerbangan haji akibat kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Hal ini menyebabkan peningkatan signifikan pada biaya yang harus ditanggung oleh maskapai penerbangan. Menurut Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, tekanan biaya tersebut memaksa maskapai mengajukan penyesuaian yang cukup besar.

Beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines telah mengajukan tambahan biaya yang mencapai miliaran rupiah. Secara keseluruhan, total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 1,77 triliun. Pernyataan ini disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jamaah haji. Pemerintah saat ini sedang mencari skema pembiayaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kementerian Haji dan Umrah kini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan tambahan tersebut.

Gus Irfan menjelaskan bahwa ada beberapa alternatif yang siap digunakan. Namun, hal ini tergantung pada koordinasi yang dilakukan dengan Kejaksaan Agung terkait status dan legalitas sumber pembiayaan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, biaya penerbangan petugas kloter berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat tersebut, pemerintah berharap Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui besaran serta sumber pembiayaan tambahan sebesar Rp 1,77 triliun untuk menutupi selisih biaya penerbangan haji tahun ini. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tanpa memberatkan jamaah.

Di sisi lain, Gus Irfan juga melaporkan perkembangan distribusi koper jamaah. Hingga saat ini, Saudi Airlines telah mendistribusikan 74,1 persen koper, sedangkan Garuda Indonesia baru mencapai 50,8 persen. Ia menegaskan bahwa sisanya akan didistribusikan paling lambat 17 April sudah berada di tangan jamaah.

Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan surat peringatan serta menurunkan tim asistensi untuk memantau distribusi koper. Tim ini juga melakukan peninjauan langsung ke perusahaan terkait di Bogor, yang menjadi salah satu titik keterlambatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses distribusi koper dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *