Peran BPKP dalam Pengawasan Dana Desa
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta program keuangan pemerintah. Lembaga ini menilai bahwa dana desa merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang harus dijalankan secara efektif dan transparan.
Dalam rapat antara BPKP dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), BPKP menyatakan bahwa pengawasan yang efektif dilakukan melalui penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola sejak tahap perencanaan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan setelah kegiatan berlangsung.
Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua peran utama, yaitu sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta sebagai koordinator dan pengarah pengawasan internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.
Pendekatan Pencegahan dan Evaluasi
Sari menekankan pentingnya pencegahan penggunaan anggaran yang hanya terpusat pada pola belanja rutin. Dalam pengawasan dana desa, dia ingin mencegah penerapan anggaran pada kegiatan berulang yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan data untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar berkontribusi dalam pembangunan desa. Jika hal tersebut tercapai, upaya pengentasan kemiskinan juga dapat dilakukan.
Sistem Digital dan Monitoring Real-Time
Dalam pengelolaan dana desa, BPKP memanfaatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang berbasis digital. Sistem ini telah digunakan oleh sekitar 93% desa di Indonesia dan diklaim mendukung pengelolaan dana dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Selanjutnya, BPKP akan memperkuat pengawasan dengan mengembangkan sistem Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM). Sistem ini memungkinkan pemantauan secara langsung alias real-time.
Pada 2026, BPKP akan menerapkan pendekatan yang lebih presisi dalam operasinya. Hal ini dilakukan melalui kombinasi dari pemantauan meja atau desk monitoring yang berbasis Siskeudes, uji petik lapangan berbasis risiko, serta validasi silang dengan berbagai sumber data eksternal.
Koordinasi dengan Berbagai Pihak
BPKP akan melakukan evaluasi berkala terhadap inventarisasi, pencatatan, dan pemanfaatan aset desa bersama APIP daerah. Selain itu, BPKP akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah dapat dianalisis secara menyeluruh dan memberikan dampak luas bagi pembangunan nasional.
Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). BPKP menyatakan kembali kesiapannya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak agar program pembangunan nasional berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan daerah.
Kegiatan Pengawasan yang Dilakukan
Sepanjang pelaksanaan tugasnya, BPKP telah menjalankan ribuan kegiatan pengawasan. Kegiatan tersebut mencakup 11.407 kegiatan assurance dan 1.415 kegiatan consulting. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan program pemerintah.