Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi pada April 2026
Pemerintah, dalam hal ini Pertamina, tidak menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi pada tanggal 1 April 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan resminya pekan ini (31/3).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memprioritaskan stabilitas harga BBM agar tidak memberatkan masyarakat.
Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi dengan Barcode Khusus
Selain tidak menaikkan harga BBM, pemerintah juga akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pembatasan ini akan dilakukan melalui penggunaan barcode khusus untuk kuota 50 liter per kendaraan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pembatasan pembelian BBM subsidi itu dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.
Menurut Airlangga, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya batasan kuota 50 liter per hari per kendaraan, diharapkan semua masyarakat dapat mengakses BBM yang diberikan subsidi secara adil.
Pengaturan Pembelian BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Pribadi
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti Biosolar maupun Pertalite, dengan 50 liter per hari per kendaraan dianggap cukup untuk operasional kendaraan pribadi roda empat.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi. Dengan adanya pembatasan, diharapkan tidak ada penyalahgunaan kuota yang bisa mengganggu pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Daftar Harga BBM Pertamina Saat Ini
Dikutip dari laman resmi Pertamina, saat ini tabel harga BBM Pertamina adalah sebagai berikut:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Biosolar: Rp6.800 per liter
- Pertamax: Rp12.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter
- Pertamax Green: Rp12.900 per liter
- Dexlite: Rp14.200 per liter
- Pertamina Dex: Rp14.500 per liter

Rencana Pembatasan Pembelian BBM Berdasarkan Surat Keputusan
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu, yaitu solar (biosolar) dan bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Aturan Pembatasan BBM untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Dalam SK tersebut, terdapat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
