Dokter Richard Lee Rayakan Lebaran Pertama di Sel Tahanan, Istri Juga Diperiksa
Kali pertama dokter Richard Lee merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam sel tahanan. Ia diketahui sudah berstatus tersangka dan ditahan sejak 6 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Berstatus mualaf, ia mengalami pengalaman baru dalam merayakan lebaran.
Richard Lee menjadi pusaran kasus pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen berkaitan dengan produk kecantikan yang dipasarkannya. Kini, istri Richard Lee, Reni Effendi, turut diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat sang suami.
Pemeriksaan terhadap Reni dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee,” ujarnya.
“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu,” lanjutnya.
Reni hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Ia menggunakan busana berwarna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media.
Proses Hukum Terus Berjalan
Proses hukum terhadap tersangka Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Richard masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dan belum ada kepastian terkait pengajuan penangguhan penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. “Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” ujar Andaru.
Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa masa penahanan awal terhadap DRL berlangsung selama 20 hari. Namun, apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang.
“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” jelasnya. Adapun dalam ketentuan yang berlaku, perpanjangan masa penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan.
“Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,” paparnya. Ia menegaskan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan.
Jika nantinya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Jejak Kasus
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.