27 April 2026
AA1Zt3bY.jpg



Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tingkat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2025 diperkirakan akan menurun. Hal ini terkait dengan kebijakan relaksasi yang diambil, khususnya penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu yang ditentukan.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi mereka yang melewati tenggat waktu tersebut. Dengan kebijakan ini, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT pada hari-hari menjelang batas akhir akan berkurang dibandingkan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawati menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi ini akan memengaruhi pola pelaporan SPT. Ia menyebutkan bahwa jumlah pelaporan SPT jelang deadline kemungkinan akan lebih rendah dibandingkan hari-hari kerja sebelum Lebaran.

“Ini karena sudah ada pengumuman tentang relaksasi, sehingga kemungkinan jumlahnya akan berkurang dibandingkan hari-hari kerja sebelum Lebaran,” ujarnya dalam pernyataannya. Ia juga menyampaikan bahwa DJP akan melakukan pemantauan lebih lanjut minggu depan untuk melihat tren pelaporan SPT selama tiga hari, yaitu Rabu hingga Jumat.

Berdasarkan catatan terbaru, rata-rata pelaporan SPT sebelum cuti bersama dan libur Nyepi serta Idulfitri 2026 mencapai 250.000 SPT setiap harinya. Namun, selama satu pekan libur dari 18 hingga 24 Maret 2026, rata-rata pelaporan SPT turun cukup signifikan, berkisar antara 16.500 hingga 86.000 SPT per hari.

Hingga 25 Maret 2026, atau H-6 dari batas akhir pelaporan SPT untuk WP OP, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 9 juta, atau sekitar 60,4% dari target total 15 juta SPT. Artinya, masih ada sekitar 6 juta SPT yang harus dipenuhi agar target tahun ini tercapai.

Inge menjelaskan bahwa DJP tidak secara langsung memperpanjang periode pelaporan SPT. Namun, dengan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT-nya melalui sistem Coretax setelah 31 Maret 2026. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto disebut akan segera menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak terkait perubahan ini.

“Dengan memberikan penghapusan sanksi, secara tidak langsung pelaporan bisa dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan,” tambah Inge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *