Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Penghematan BBM
Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) menghadapi krisis yang dipicu oleh perang di kawasan Timur Tengah. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal April 2026.
“Sistem WFH ini kami laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM dan energi dari pemerintah pusat,” ujar Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu, 25 Maret 2026.
WFH Bukan Pelonggaran Kerja
Khofifah menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pelonggaran dalam kerja. Sebaliknya, sistem ini merupakan mekanisme kerja fleksibel yang tetap menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, serta produktivitas tinggi dari seluruh ASN. Ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Bahkan, kinerja harus tetap optimal dan koordinasi antar instansi harus semakin kuat.
“Sebagian besar sektor pelayanan publik tertentu tetap masuk secara penuh,” tambahnya.
Pemilihan Hari Rabu sebagai Waktu WFH
Pemilihan hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan WFH dilakukan karena dinilai ideal dalam menjaga ritme kerja dan mencegah peningkatan konsumsi BBM. Khofifah menjelaskan bahwa rata-rata ASN Pemprov Jatim menempuh jarak sekitar 14 kilometer menuju kantor atau sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari. Dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi.
Ia juga menyampaikan bahwa jika WFH dilaksanakan pada hari Jumat, ada kecenderungan untuk libur panjang bahkan pulang kampung, rekreasi, dan aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan konsumsi BBM.
Pengawasan Ketat oleh BKD
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini akan diawasi ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap kehadiran dan kinerja ASN. Hal ini bertujuan agar tidak ada penurunan kualitas layanan publik.
Persiapan Aturan Nasional tentang WFH
Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait fleksibilitas kerja bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Detail teknis pelaksanaan maupun waktu pemberlakuannya belum diputuskan secara final,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa substansi yang akan diatur dalam aturan ini masih dalam pembahasan dan pendalaman teknis. Ia menegaskan bahwa penyusunannya mempertimbangkan keberagaman karakteristik tugas dan peran ASN. Oleh karena itu, pendekatannya tidak akan seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan,” katanya.
Dasar Hukum yang Sudah Ada
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kerangka kerja untuk fleksibilitas ini sudah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. “Pemerintah akan menyampaikan secara resmi kepada publik setelah keputusan final ditetapkan,” tambahnya.
Dorongan dari Presiden
Sebelumnya, dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak dan mempertimbangkan kebijakan WFH sebagai langkah antisipasi dampak krisis global. Diketahui, lonjakan harga minyak dunia terjadi setelah perang antara Amerika Serikat dan Israel versus Iran meletus pada akhir Februari lalu.