Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Menjadi Pertimbangan dalam Penahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut. Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Gus Yaqut menderita GERD akut atau penyakit asam lambung. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyetujui pengalihan penahanannya dari tahanan rumah ke tahanan rutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen kesehatan menunjukkan bahwa Gus Yaqut pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi. Meski tidak terlalu mengingat istilah medis secara detail, Asep berharap rekan-rekan media dapat memeriksa informasi lebih lanjut terkait kondisi kesehatan tersebut.
Selain itu, Asep juga menyampaikan bahwa Gus Yaqut memiliki riwayat penyakit asma. Hal ini menjadi salah satu syarat dalam proses penanganan perkara, selain beberapa keperluan strategis agar proses penanganan kasus dapat berjalan lancar.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia periode 2023-2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang. Setelahnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Persidangan dan Penahanan
Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut. Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat berjalan menuju mobil tahanan, dia menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Gus Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Gus Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.