Imbauan DJP Kemenkeu untuk Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) untuk tetap menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), meskipun layanan fisik ditutup selama libur dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Hal ini dilakukan agar WP tidak terlewat dalam proses pelaporan yang menjadi kewajiban hukum.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, kantor layanan pajak di seluruh daerah akan tutup pada tanggal 18-24 Maret 2026. Dengan demikian, layanan fisik akan kembali dibuka pada tanggal 25-31 Maret 2026 atau enam hari sebelum batas akhir penyampaian SPT untuk WP orang pribadi (OP).
“Ini adalah periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Meskipun begitu, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id,” ujar Inge kepada media.
Panduan dan Fitur Online untuk Pelaporan SPT
Bagi WP yang ingin melaporkan SPT namun membutuhkan panduan, mereka dapat merujuk ke tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. Situs tersebut memberikan langkah-langkah yang jelas dan mudah dipahami.
Selain itu, WP juga bisa memanfaatkan fitur Coretax Form untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Fitur ini sangat berguna bagi WP yang kesulitan mendapatkan akses internet. Dengan fitur ini, WP dapat mengunduh formulir offline SPT terlebih dahulu. Setelah itu, formulir yang sudah terisi bisa diunggah ke website Coretax setelah mendapatkan akses internet.
Namun, penggunaan fitur Coretax Form hanya terbatas pada WP berpenghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status nihil. Selain itu, fitur ini hanya bisa digunakan oleh WP dengan satu pemberi kerja saja.
Capaian Pelaporan SPT Hingga 17 Maret 2026
Hingga tanggal 17 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.587.456 SPT. Data tersebut diperoleh per pukul 00.00 WIB, Selasa (17/3/2026). Dengan capaian ini, sudah mencapai 57,2% dari target total sebesar 15 juta SPT.
Perinciannya, pelaporan SPT terbanyak berasal dari WP OP karyawan sebanyak 7.594.410 SPT. Diikuti oleh WP OP nonkaryawan sebanyak 813.247 SPT. Sementara itu, masing-masing WP badan berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) mencatatkan 178.141 SPT dan 137 SPT.
Di sisi lain, jumlah SPT yang masuk untuk beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 mencapai 1.500 dari WP badan berdenominasi rupiah dan 21 dari WP badan berdenominasi dolar AS.
Jumlah WP yang Telah Aktif di Akun Coretax DJP
Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948 WP. Angka ini terdiri dari:
- WP orang pribadi (OP): 15.548.223
- WP badan: 954.093
- WP Instansi Pemerintah: 90.406
- WP penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): 226