25 April 2026
AA1YTcAn.jpg

Mantan Pimpinan BNI Diduga Menghilangkan Dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Seorang mantan pimpinan BNI Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga membawa kabur dana gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Kasus ini terungkap setelah ratusan jemaat, suster, serta tokoh gereja mengunjungi kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, pada Kamis (12/3/2026).

Mereka menanyakan soal hilangnya dana Credit Union (CU) gereja yang sebelumnya disimpan di sistem penyimpanan bank.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib. Bahkan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah (AH), mantan Pimpinan Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.

“Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor khas Bank BNI secara definitif,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Kombes Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Andi Hakim Febriansyah Sempat Liburan Bersama Keluarga ke Bali dan Kabur ke Australia

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujarnya.

Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka. Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ungkap Kombes Rahmat Budi.

“Sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, Australian Federal Police (AFP), untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Kronologi Dana Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar Raib dari Sistem Penyimpanan Kas BNI

Awal Februari 2026:
Pengurus CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menemukan perbedaan saldo dan kesulitan menghubungi pimpinan BNI KCP Rantauprapat.

12 Maret 2026:
Ratusan jemaat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor BNI Rantauprapat, menuntut kejelasan atas hilangnya dana Rp28 miliar.

16 Maret 2026:
BNI mengakui adanya kehilangan dana dan berjanji memberikan talangan Rp7 miliar paling lambat 31 Maret 2026.

18 Maret 2026:
Polda Sumut menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat.

Jumlah dana hilang:
Rp28 miliar (milik jemaat CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara).

Lokasi aksi:
Kantor BNI Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tuntutan jemaat:
Pertanggungjawaban penuh dari BNI atas hilangnya dana.

Status hukum:
Polisi sudah menetapkan satu tersangka, kasus masih dalam penyelidikan.

Kerugian sosial:
Dana CU biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan kebutuhan jemaat. Kehilangan ini bisa menghambat program gereja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *