24 April 2026
AA1YrYz4.jpg



Dalam rapat paripurna DPR RI yang diadakan pada hari Kamis, 12 Maret 2026, lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 telah disahkan. Proses ini merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Posisi yang Disetujui

Berikut adalah posisi-posisi yang disetujui dalam rapat tersebut:

  • Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hernawan Bekti Sasongko menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
  • Dicky Kartikoyono menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
  • Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil fit and proper test yang telah dilalui. Sidang paripurna pun menyatakan setuju atas pengesahan lima nama tersebut.

Proses Pembahasan dan Uji Kelayakan

Proses pemilihan ini berawal dari surat Presiden Nomor R-09/Pres/03/2026 tanggal 9 Maret 2026, yang mengajukan calon-calon anggota Dewan Komisioner OJK. Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 10 Maret 2026, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan dan uji kelayakan terhadap kandidat-kandidat tersebut.

Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026. Setelah melalui rapat internal, Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat lima nama yang dinyatakan lolos untuk menduduki posisi strategis di OJK.

Penilaian Komisi XI

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakun, pemilihan lima nama tersebut didasarkan pada kemampuan, kapasitas, serta kompetensi yang ditunjukkan para kandidat selama proses uji kelayakan.

Ia menilai sejumlah kandidat mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu strategis di sektor jasa keuangan. “Pilihan-pilihan itu berdasarkan kemampuan, kapasitas, dan kompetensi yang mereka miliki,” katanya.

Misbakun menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penunjukan kembali Friderica Widyasari Dewi adalah kemampuannya merespons berbagai persoalan fundamental di sektor jasa keuangan dalam waktu relatif singkat.

Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan respons yang memadai terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan penilaian pasar global, termasuk indeks MSCI. Ia juga menilai Adi Budiarso memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk dalam pengembangan kebijakan terkait aset digital.

“Beliau sudah sangat lama berkarier di sektor keuangan dan sangat memahami isu yang berkaitan dengan aset digital,” jelasnya.

Harapan untuk Masa Depan OJK

Misbakun berharap para komisioner terpilih mampu memperkuat kredibilitas otoritas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

“Harapan kami para komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, dan industri jasa keuangan agar menjadi lembaga yang lebih kredibel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *