27 April 2026
AA1YrfEa.jpg

Kinerja APBN Hingga Februari 2026

Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Februari 2026 menunjukkan kinerja positif baik dari sisi penerimaan pajak maupun belanja negara. Penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan di atas 30%, sedangkan penyerapan belanja negara tumbuh sebesar 41,9%. Meski demikian, jika melihat postur realisasi anggaran secara lengkap, APBN 2026 sampai Februari 2026 masih dalam kondisi “gali lubang tutup lubang”.

Realisasi keseimbangan primer yang tercatat defisit sebesar Rp35,9 triliun mengindikasikan bahwa pemerintah masih membutuhkan utang baru untuk menutupi utang lama. Keseimbangan primer sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai belanja negara tanpa memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Pembayaran Bunga Utang yang Meningkat

Meskipun Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto tidak menyebutkan angka pasti realisasi pembayaran bunga utang hingga Februari 2026, estimasi dari selisih antara defisit anggaran dengan realisasi keseimbangan primer menunjukkan bahwa pembayaran bunga utang telah mencapai sebesar Rp99,8 triliun. Angka ini setara dengan 16,64% dari pagu pembayaran bunga utang tahun 2026 sebesar Rp599,4 triliun.

Pembayaran bunga utang ini naik sebesar 25,8% dibandingkan Februari 2025 yang diestimasi sebesar Rp79,3 triliun. Selain itu, jumlah tersebut juga setara dengan 28,8% dari total realisasi belanja pemerintah pusat pada bulan Februari 2026 senilai Rp346,1 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan penyerapan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp44 triliun atau belanja subsidi dan kompensasi yang hanya sebesar Rp51,5 triliun hingga Februari 2026.

Risiko Beban Bunga Utang

Risiko beban bunga utang pernah disoroti oleh sejumlah lembaga asing seperti Fitch, Bank Dunia, dan Moody’s. Lembaga-lembaga tersebut menyoroti tingginya rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa risiko kenaikan beban bunga utang semakin besar menyusul penutupan Selat Hormuz yang merupakan jalur distribusi 20% pasokan minyak global.

Blokade Selat Hormuz berpotensi meningkatkan harga minyak, yang pada akhirnya akan mengakibatkan pembengkakan alokasi anggaran subsidi energi dan pembayaran bunga utang. Namun, Purbaya juga menyatakan bahwa APBN memiliki peluang mendapatkan tambahan penerimaan dari kenaikan harga komoditas andalan ekspor seperti batu bara, nikel, dan crude palm oil (CPO).

“Pemerintah juga terus memantau perkembangan geopolitik ini secara ketat, memastikan instrumen APBN bekerja secara responsif dan menjaga fiskal tetap prudent agar respons kebijakan tetap terukur guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Purbaya.

Dua Jalur Transmisi yang Perlu Diwaspadai

Selain tekanan terhadap pengelolaan fiskal, bendahara negara juga mengungkap dua jalur transmisi utama yang dampaknya harus diwaspadai oleh Indonesia. Pertama, dari jalur perdagangan. Kenaikan harga minyak dunia berpotensi mengerek beban impor minyak dan gas (migas) nasional, yang pada dasarnya berisiko menekan surplus neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia.

Kedua, dari jalur pasar keuangan. Purbaya menjelaskan sentimen risk-off global sangat rentan memicu arus modal keluar asing sehingga berpotensi memberikan tekanan beruntun pada pasar saham, pasar obligasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya dana (cost of fund).

Pastikan Pengelolaan Prudent

Suminto menegaskan bahwa pemerintah mengelola utang, baik dari sisi portofolio maupun penerbitan tahunan (annual issuance), dengan sangat hati-hati untuk memastikan risiko tetap terjaga, termasuk dari sisi pengelolaan rasio pembayaran bunga utang (interest ratio) dan Debt Service Ratio (DSR).

“Dengan utang yang terkelola dengan baik dan semakin efisien, risikonya terkendali. Tentunya nanti ditopang oleh revenue [pendapatan] yang meningkat dengan berbagai reformasi,” jelas Suminto dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/3/2026).

Dia mencontohkan, penerimaan pajak yang mampu tumbuh hingga 30,4% pada Februari 2026 akan berdampak langsung pada perbaikan rasio pembayaran bunga utang maupun DSR. Rasio pembayaran bunga utang DSR menggunakan pendapatan negara sebagai faktor pembagi (denominator) sehingga peningkatan penerimaan otomatis akan menyusutkan angka rasio beban utang.

Saatnya Rasionalisasi Belanja?

Sebelumnya, pemerintah diminta untuk mendahulukan rasionalisasi belanja guna menghindari pelebaran defisit APBN karena anggaran subsidi BBM yang berpeluang membengkak. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai opsi APBN-P relevan untuk dipertimbangkan di tengah kondisi harga minyak global yang meningkat dan rupiah yang sudah melampaui asumsi makro APBN. Akan tetapi, opsi tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai respons otomatis.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman menjelaskan bahwa tekanan fiskal terutama datang dari kenaikan beban subsidi sekaligus kompensasi energi serta meningkatnya biaya impor BBM akibat depresiasi rupiah. Opsi APBN-P dinilai dapat menjadi instrumen koreksi fiskal agar kredibilitas kebijakan tetap terjaga. Hal ini bisa dilakukan apabila deviasi terhadap asumsi makro berlangsung cukup dalam dan persisten sehingga menyebabkan postur APBN mengalami tekanan pada sisi defisit dan pembiayaan.

“Namun APBN-P seharusnya menjadi opsi terakhir setelah pemerintah melakukan rasionalisasi belanja secara serius. Banyak program belanja yang efektivitasnya rendah, tumpang tindih, atau lebih bersifat populis daripada produktif sehingga ruang efisiensi sebenarnya masih cukup besar,” terang Rizal kepada Bisnis, Selasa (10/3/2026).

Menurut Rizal, prioritas kebijakan pemerintah seharusnya bukan sekadar menyesuaikan angka melalui revisi APBN, melainkan realokasi belanja ke sektor dengan efek pengganda alias multiplier effect ekonomi yang lebih tinggi. Apalagi, kala situasi fiskal semakin ketat dengan ditandai oleh rasio pajak yang masih terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang meningkat. Oleh karena itu, Rizal menilai penerbitan APBN-P hanya masuk akal apabila tekanan eksternal benar-benar mengubah fondasi makro secara signifikan dan berkelanjutan.

Adapun langkah yang dinilai lebih tepat justru memperkuat disiplin fiskal melalui evaluasi program, efisiensi belanja kementerian/lembaga, serta penajaman prioritas pembangunan. “Tanpa koreksi pada kualitas belanja, APBN-P berisiko hanya menjadi mekanisme administratif yang menyesuaikan angka fiskal, tetapi tidak menyelesaikan persoalan struktural dalam pengelolaan APBN,” ujar pria yang juga Dosen pada Universitas Trilogi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *