Harga Buyback Emas Antam Turun, Terkoreksi Rp334.000 dari Rekor Tertinggi
Harga buyback emas Antam mengalami penurunan pada hari Rabu (18/2/2026), terkoreksi sebesar Rp334.000 dari rekor tertinggi sepanjang masa. Berdasarkan data Logam Mulia yang dirilis pada hari tersebut, harga buyback emas Antam turun sebesar Rp51.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Angka ini menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercatat di angka Rp2.989.000 pada 29 Januari 2026.
Pergerakan harga buyback emas Antam mencerminkan fluktuasi harga emas di pasar global. Sebelumnya, harga emas batangan mengalami reli kuat sepanjang bulan Januari 2026, namun mengalami aksi jual tajam pada akhir bulan tersebut. Setelah mencapai puncak di atas US$5.595 per ounce, harga emas turun ke kisaran US$4.400 hanya dalam dua hari.
Menurut laporan yang diterbitkan sebelumnya, harga emas spot turun sebesar 2,3% menjadi US$4.877,87 per ounce pada hari Rabu (18/2/2026) atau pada perdagangan Selasa (17/2/2026) pukul 16.50 di New York, Amerika Serikat.
Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, menyatakan bahwa meskipun pergerakannya fluktuatif, emas tetap memiliki peluang untuk bergerak positif ke depan. Ia memprediksi bahwa harga emas pekan depan akan berkisar antara US$4.900 hingga US$5.100 per troy ounce.
Menurutnya, harga emas di pasar spot ditutup dengan rebound cukup kuat setelah data inflasi AS yang lebih rendah dari perkiraan memicu meningkatnya prospek pemangkasan suku bunga The Fed. Meskipun data ekonomi AS, terutama tenaga kerja, masih kuat, The Fed dinilai akan merespons inflasi dalam menentukan kebijakan suku bunga.
Apa Itu Buyback Emas?
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Beberapa faktor memengaruhi harga emas, termasuk kondisi ekonomi global, tingkat inflasi, kebijakan moneter bank sentral, serta situasi politik dan gejolak di berbagai wilayah. Di Indonesia, harga buyback emas Antam juga terpengaruh oleh harga emas di pasar internasional, seperti harga emas spot di pasar New York.
Selain itu, permintaan pasar lokal juga turut memengaruhi harga emas. Ketika permintaan meningkat, harga cenderung naik, sedangkan ketika permintaan menurun, harga bisa turun. Hal ini terjadi karena emas sering kali digunakan sebagai alat investasi atau perlindungan terhadap inflasi.
Tips Investasi Emas
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memantau pergerakan harga secara berkala. Investasi emas bisa dilakukan melalui pembelian emas batangan, logam mulia, atau bahkan emas dalam bentuk ETF (Exchange Traded Fund).
Namun, investor perlu memperhatikan biaya-biaya terkait, seperti pajak dan komisi. Selain itu, penting untuk memilih waktu yang tepat dalam membeli atau menjual emas agar bisa memaksimalkan keuntungan.
Dengan memahami mekanisme harga buyback dan faktor-faktor yang memengaruhi harga emas, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan cerdas.