Tantangan yang Menghadang Industri Asuransi Umum di Indonesia
Industri asuransi umum di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang berasal dari berbagai sumber, baik regulasi maupun kondisi alam. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menjelaskan bahwa perubahan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait klaim asuransi menjadi salah satu masalah utama. Perubahan ini dinilai memiliki dampak besar terhadap operasional industri dan memengaruhi kebijakan perusahaan asuransi.
Selain itu, industri juga harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023. Hal ini menambah beban bagi perusahaan asuransi, terutama dalam hal pengelolaan modal dan keuangan. Budi menyampaikan bahwa adanya aturan baru tentang penerapan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara kuartalan juga memberikan tantangan tersendiri. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 dan menuntut perusahaan untuk melakukan audit lebih cepat.
“Semua industri saat ini sedang menghadapi tantangan. Saya berharap jika tidak bisa mencapai target yang diminta oleh regulator, maka diberikan relaksasi waktu. Karena periode tutup buku PSAK 117 yang sudah diaudit paling lambat 30 April 2026,” ujarnya dalam acara Konser Hari Ulang Tahun ke-24 AAUI bertema Resonating Hope, Rebuilding Harmony yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Budi menambahkan bahwa hingga saat ini hanya sepuluh perusahaan asuransi yang mampu memenuhi target tersebut. Masih banyak perusahaan yang kesulitan dalam memenuhi standar keuangan yang diterapkan.
Dampak Bencana Alam dan Protection Gap
Selain regulasi, bencana alam juga menjadi ancaman bagi industri asuransi. Wilayah Sumatra, misalnya, sering dilanda bencana seperti banjir dan gempa bumi. Namun, tingginya protection gap di wilayah tersebut membuat jumlah objek asuransi tidak begitu banyak. Protection gap merujuk pada selisih antara risiko yang ada dan perlindungan yang tersedia, sehingga masyarakat kurang memahami pentingnya asuransi.
Budi juga menyebutkan bahwa capital flight terhadap reasuransi pada akhir 2025 masih tinggi, bahkan meningkat sekitar 25%. Dinamika pasar modal juga turut memengaruhi stabilitas industri asuransi. “Dinamika yang tidak diinginkan di pasar modal turut memengaruhi stabilitas industri asuransi,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan Industri Asuransi
Meski menghadapi berbagai tantangan, Budi berharap industri asuransi umum dan reasuransi dapat terus bertahan dan beradaptasi. Ia menilai kondisi pada tahun 2026 tidak akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antar sektor agar industri tetap stabil.
“Kita harus membangun semangat untuk menjadi pilar ketahanan ekonomi bangsa. Karena pada akhirnya, asuransi bukan hanya tentang polis dan premi, tetapi juga tentang perlindungan, kepastian, harapan, dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
AAUI berharap momentum perayaan hari ulang tahun tersebut dapat menjadi titik penguatan kolaborasi lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk memperkokoh optimisme dalam menghadapi tantangan industri serta mendorong terciptanya harmoni berkelanjutan antara industri asuransi umum dan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51% secara Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 150,74 triliun per akhir 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif meskipun di tengah tantangan yang dihadapi.