Penetapan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk Masa Bakti 2026-2031
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menetapkan nama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masa bakti 2026-2031. Nama yang akan diumumkan ini akan menggantikan Ali Ghufron Mukti, yang telah menjabat sebagai Dirut BPJS Kesehatan sejak tahun 2021 lalu. Jabatannya akan berakhir pada bulan Februari 2026.
Informasi terkait kandidat yang akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah dikumpulkan oleh Pansel BPJS Kesehatan. Menurut informasi yang diperoleh, ada potensi bahwa posisi Direktur Utama BPJS Kesehatan akan diisi oleh purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang juga menjadi Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha tidak membantah maupun membenarkan informasi tersebut. Dia hanya meminta publik untuk menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Masih menunggu pengumuman dari presiden ya,” ujar Kunta dalam pesan singkatnya.
Pansel Direksi BPJS Kesehatan dibentuk sejak Oktober 2025 lalu. Pansel ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili unsur pemerintah. Dia didampingi Adang Bachtiar sebagai Wakil Ketua dari unsur tokoh masyarakat. Anggota pansel lainnya mencakup Luky Alfirman, Wahyu Sulistiadi, Mohamad Subuh, Dedi Supratman, dan Hermanto Achmad.
Dalam catatan media, Pansel Direksi BPJS Kesehatan sempat menuai kontroversi. Tiga orang telah menggugat pansel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) pada Januari 2026 lalu. Mereka meminta hakim PTUN memerintahkan pansel untuk menunda proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2026-2031. Mereka juga mendesak supaya seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2026-2031 diulang kembali dengan memperbaiki kesalahan proses seleksi sampai sampai diputusnya perkara ini dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun masih dalam proses gugatan, pansel masih melanjutkan proses seleksi sampai saat ini. Posisi Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan sudah disahkan secara resmi oleh DPR dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. Sementara itu, untuk Direksi BPJS, struktur resminya segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Saya tidak tahu kalau direksi, karena yang masuk ke DPR hanya posisi Dewan Pengawas,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.
Penetapan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan pada hari ini, Selasa (10/2/2026). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat tersebut dapat disetujui?” ucap Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, yang dijawab dengan persetujuan para anggota dewan.
Dia melanjutkan, pihaknya akan segera menjalankan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, lima anggota yang ditetapkan itu terdiri dari dua unsur pekerja dan dua unsur pemberi kerja, serta satu tokoh masyarakat. Penetapan itu dilakukan setelah kelima anggota itu menjalani uji penetapan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi IX DPR RI pada Senin (2/2/2026) dan Selasa (3/2/2026). Tes ini dilakukan kepada 10 calon anggota.
Pada Senin (2/2/2026), mereka diberikan waktu selama dua jam untuk menyusun makalah sesuai dengan tema yang diberikan. Kemudian, mereka mengambil nomor urut untuk mempresentasikan visi dan misi serta makalah mereka keesokan harinya, Selasa (3/2/2026).
Berikut Lima Anggota Dewas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031:
* Afif Johan (Pekerja)
* Stevanus Adrianto Passat (Pekerja)
* Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja)
* Sunarto (Pemberi Kerja)
* Lula Kamal (Tokoh Masyarakat)
Tantangan Pengelolaan BPJS Kesehatan
Isu kepesertaan masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi oleh siapa pun yang akan terpilih dalam direksi BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan menilai capaian cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Februari 2026 terbilang positif. Namun, masih banyak peserta yang tidak aktif di BPJS Kesehatan.
Pada periode tersebut, ada 284,5 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan. Dari total itu, 221,1 juta jiwa merupakan peserta aktif dan 63,4 juta jiwa peserta non aktif. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jumlah peserta non aktif yang mengalami kenaikan yang tinggi. Kenaikan ini dia lihat dari data per 2025 yang peserta non aktifnya 49,2 juta jiwa. Sementara, Februari 2026 mencapai 63,4 juta jiwa.
“Ini juga berkaitan dengan wacana adanya penghapusan [tunggakan iuran]. Ini sama kalau di perbankan kalau kita begitu ada wacana penghapusan, orang yang tadinya aktif malah jadi nonaktif karena dia berharap itu nanti dihapus,” ucapnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Sebab itu, Budi menilai ini adalah moral hazard yang perlu diantisipasi, terlebih setelah melihat data bahwa peserta yang nonaktif semakin bertambah.
“Tapi dari sisi jumlah total bagus, cuma dari peserta aktifnya terjadi penurunan yang agak signifikan. Dalam 2 bulan saja sudah turun 12 juta dari 2025 Desember ke Februari 2026,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia turut menyampaikan sampai dengan Februari 2026, skema bantuan iuran JKN baik PBI maupun PBPU telah mencapai 156,8 juta jiwa. Ini setara dengan 55% populasi penduduk Indonesia yang sudah disubsidi pemerintah.
Budi merincikan, pada periode itu pemerintah memberikan subsidi kepada 96,5 juta jiwa yang terkategorikan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang disubsidi oleh APBN. Kemudian, 47,4 juta jiwa masyarakat disubsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, ada 12,9 juta jiwa yang disubsidi sebagian atau PBPU Mandiri kelas 3.
“Kalau yang 96,5 juta disubsidi penuh oleh pemerintah pusat [sebesar] Rp42.000, yang 47,4 juta disubsidi penuh oleh pemerintah daerah [sebesar] Rp42.000, yang 12,9 disubsidi sebagian Rp7.000, oleh pemerintah pusatnya Rp4.000-an gitu, oleh pemerintah daerahnya Rp2.000-an,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan ini membuktikan bahwa lebih dari 50% penduduk Indonesia sudah menerima subsidi dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Dengan komposisi sumber yang berbeda, ada yang anggarannya masuk lewat pemerintah pusat, ada anggarannya masuk pemerintah daerah dan juga ada yang penuh 100%, ada yang sebagian yang hanya 7.000. Jadi 35.000 tetap dia bayar sendiri,” pungkasnya.