Kehadiran Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi perhatian utama masyarakat. Namun, di balik keramaian pemeriksaan saksi tersebut, ada satu sosok yang memegang kendali penuh atas jalannya persidangan: Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim ini menjadi sorotan setelah dengan tegas menggali keterangan dari orang nomor satu di Jatim terkait keterlibatan empat terdakwa, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Tidak hanya itu, ia juga menjadi pusat perhatian karena perannya dalam membuka tabir BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mendiang Kusnadi, yang diduga menjadi titik balik penting dalam kasus korupsi dana hibah ini.
Profil Ferdinand Marcus Leander: Sang Pengadil Korupsi Dana Hibah
Ferdinand Marcus bukanlah orang asing di dunia peradilan. Sebagai hakim karier dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), ia memiliki jam terbang yang sangat tinggi. Sebelum berlabuh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinand telah melanglang buana ke berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa wilayah tugas yang pernah ia singgahi antara lain:
* Pengadilan Tinggi Banten
Pengadilan Tinggi Mataram (Nusa Tenggara Barat)
Pengadilan Tinggi Gorontalo
Dan kini kembali memperkuat jajaran hakim di Jawa Timur.
Di Surabaya, ia dikenal sebagai hakim yang tidak kenal kompromi. Sebelum menangani kasus mega korupsi dana hibah, Ferdinand tercatat pernah menolak eksepsi terdakwa kasus penggelapan pada awal tahun 2026, membuktikan konsistensinya dalam prosedur hukum yang ketat.
Momen Kunci di Persidangan
Dalam sidang korupsi dana hibah, Ferdinand melontarkan pertanyaan krusial mengenai hubungan Khofifah dengan para terdakwa. Meskipun Khofifah menyatakan tidak mengenal mereka secara pribadi, peran Ferdinand dalam membuka tabir BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mendiang Kusnadi menjadi titik balik penting dalam kasus yang diduga menyeret banyak nama pejabat Pemprov Jatim ini.
Ketegasan Ferdinand di kursi hijau dan kesederhanaan yang tercermin dari laporan hartanya membuat publik semakin menaruh perhatian pada kelanjutan sidang korupsi dana hibah ini. Apakah keterangan-keterangan selanjutnya akan mengungkap fakta baru? Semua mata kini tertuju pada palu hakim Ferdinand Marcus Leander.
Harta Kekayaan Ferdinand Marcus
Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaporkan per 9 Januari 2026, Ferdinand Marcus tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.134.850.000.
Angka ini tergolong cukup bersahaja bagi seorang hakim senior dengan tanggung jawab besar. Berikut rincian menarik dari aset yang dimilikinya:
- Tanah & Bangunan: Satu unit properti di Cirebon senilai Rp775 juta.
- Alat Transportasi: Menariknya, Ferdinand masih melaporkan kepemilikan sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 yang bernilai Rp3 juta, di samping sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2011.
- Kas & Setara Kas: Tersimpan dana segar sebesar Rp105,3 juta.