Evaluasi Perusahaan dan Pengetatan Izin Lingkungan di Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar perizinan lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap bencana alam yang terjadi di Lereng Gunung Slamet dan Lereng Gunung Muria pada Januari 2026.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi izin lingkungan perusahaan, baik yang beroperasi di daerah pesisir maupun hilir, bahkan yang berada di bagian hulu. Hal ini disampaikan kepada Tribun setelah acara Musrenbang tingkat provinsi di Gedung Grahadika komplek kantor Gubernur Jateng Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
Selain evaluasi, Yasin juga menyampaikan rencana pengetatan izin bagi perusahaan industri yang berkaitan dengan lingkungan. “Ya, perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan baik itu di pesisir atau pegunungan nanti akan kami perketat izinnya,” katanya.
Yasin mengakui bahwa langkah ini diambil setelah adanya bencana alam yang terjadi. Ia juga menilai telah ada banyak alih fungsi lahan akibat aktivitas industri sehingga diperlukan pengetatan. “Alih fungsi lahan yang terjadi coba kami kembalikan kembali menjadi ekosistem yang baik,” terangnya.
Kurangi Aktivitas Industri Ekstraktif
Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Cholis, mendesak Pemprov Jateng untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya yang mendorong model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air. Hal ini termasuk dengan menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.
Kemudian, ia menyarankan agar pihak terkait mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis.
“Pemerintah perlu membangun kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah, terutama relasi hulu–hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata,” kata Cholis.

Desakan ini muncul setelah kejadian bencana yang terjadi di Jawa Tengah. WALHI Jateng dalam kajiannya juga mengungkap bahwa Pemprov Jateng ugal-ugalan dalam pelepasan izin tambang dan lahan untuk kawasan industri atau luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Cholis menyebut bahwa luasan pertambangan di Jawa Tengah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, kawasan pertambangan tercatat memiliki luasan 15.843 hektare, sementara pada RTRW 2019 tidak ditemukan pencantuman luasan kawasan pertambangan secara eksplisit.
Tahun 2024 tercatat terdapat 375 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Sebaran IUP di kabupaten-kabupaten seperti Blora, Rembang, Pati, Grobogan, dan Jepara menunjukkan bahwa tekanan pertambangan banyak terjadi di wilayah yang secara ekologis berperan sebagai penyangga keseimbangan hidrologi regional.
“Aktivitas pertambangan ini berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, peningkatan limpasan permukaan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta sedimentasi sungai, yang seluruhnya berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir,” sebutnya.
Perluasan Kawasan Peruntukan Industri
Terkait kawasan industri, lanjut Cholis, KPI di Jateng mengalami peningkatan dari 53.043 hektare pada RTRW 2019 menjadi 53.530 hektare pada RTRW 2024. Meski secara angka peningkatannya terlihat relatif kecil, perlu dicermati bahwa ekspansi KPI sering kali berdampak pada alih fungsi lahan produktif dan kawasan dengan fungsi resapan, terutama di wilayah dataran rendah dan koridor strategis transportasi.
“Perubahan paling mencolok terjadi pada Kawasan Resapan Air, yang meningkat drastis dari 20.420 hektare pada RTRW 2019 menjadi 83.803 hektare pada RTRW 2024,” paparnya.