22 April 2026
AA1VM8uI.jpg

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan kepada peserta. Namun, seperti sistem asuransi pada umumnya, tidak semua jenis penyakit dan layanan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki cakupan layanan tertentu yang didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan:

  • Penyakit terkait wabah atau kejadian luar biasa (KLB): BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk penyakit yang muncul akibat wabah atau situasi darurat kesehatan.
  • Perawatan estetika atau kosmetik: Termasuk operasi plastik dan tindakan medis yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan fisik.
  • Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kondisi yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
  • Perawatan gigi: Seperti pemasangan behel dan perawatan gigi lainnya, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  • Penyakit akibat tindak pidana: Misalnya, pelanggaran atau kekerasan seksual.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba: BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk kondisi ini.
  • Layanan kesehatan terkait infertilitas atau masalah kesuburan: Termasuk pengobatan dan tindakan medis untuk masalah reproduksi.
  • Cedera akibat peristiwa yang sulit dihindari: Seperti tawuran atau kecelakaan yang tidak bisa dicegah.
  • Pelayanan medis di luar Indonesia: Layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia tidak ditanggung BPJS.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau penelitian: Tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional: Jika belum terbukti efektif secara ilmiah, maka tidak ditanggung BPJS.
  • Penyediaan alat kontrasepsi: Termasuk dalam layanan yang tidak ditanggung BPJS.
  • Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial: Biasanya tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  • Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain: Seperti layanan dari asuransi swasta atau program pemerintah lainnya.
  • Pelayanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan: Termasuk layanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Perbekalan medis untuk kebutuhan rumah tangga: Seperti alat bantu kesehatan yang digunakan di rumah.
  • Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan: Termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas: Sesuai batas pertanggungan kelas rawat.
  • Layanan kesehatan tertentu yang terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Dikelola oleh instansi terkait.
  • Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS: Kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja: Jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa contohnya meliputi:

  • Operasi akibat tindakan sendiri: Termasuk cedera yang terjadi karena kelalaian atau kesengajaan peserta.
  • Operasi di luar negeri: Layanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak tercakup BPJS.
  • Operasi karena kecelakaan: Biasanya ditanggung oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
  • Operasi kosmetik atau estetika: Tindakan non-medis yang tidak membahayakan kesehatan.
  • Operasi tanpa prosedur resmi BPJS: Misalnya tindakan medis tanpa rujukan resmi.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun memiliki batasan, BPJS Kesehatan tetap menanggung sejumlah operasi penting yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Contoh operasi yang ditanggung antara lain:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Odontektomi
  4. Operasi Bedah Mulut
  5. Operasi Kista
  6. Operasi Miom
  7. Operasi Tumor
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Hernia
  11. Operasi Kanker
  12. Operasi Kelenjar Getah Bening
  13. Operasi Pencabutan Pen
  14. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  15. Operasi Timektomi
  16. Operasi Mata
  17. Operasi Bedah Vaskuler
  18. Operasi Amandel
  19. Operasi Katarak

Penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai kondisi medis dan jenis pelayanan tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan fokus menjamin layanan kesehatan dasar yang bersifat esensial, sementara layanan estetika, pengobatan eksperimental, hingga kasus yang telah dijamin oleh program lain berada di luar cakupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *