Kebijakan Pembaruan Data Peserta PBI dan Dampaknya pada Pasien Gagal Ginjal
Beberapa pasien gagal ginjal kronik mengalami kesulitan dalam menjalani cuci darah setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan rutin.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data peserta yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya, meskipun beberapa peserta dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru.
Proses Pengaktifan Kembali Status PBI
Meski status PBI JK dinonaktifkan, peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka selama memenuhi beberapa kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Merupakan pasien dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk mengajukan pengaktifan kembali, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut.
Imbauan BPJS Kesehatan kepada Masyarakat
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, pasien juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
“Selagi masih sehat, kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” ujar Rizzky.
Kekhawatiran dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal kronik terancam kehilangan nyawa setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI yang dinilai tidak manusiawi. “Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Ia menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis adalah tindakan medis penentu hidup dan mati. Terapi ini wajib dilakukan secara rutin dan tidak boleh terhenti, bahkan hanya satu hari. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, ancaman terhadap nyawa pasien pun menjadi nyata.
KPCDI mencatat setidaknya 30 laporan pasien di berbagai daerah yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun dipulangkan karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif. Tanpa pemberitahuan, tanpa perlindungan, dan tanpa solusi di lokasi layanan kesehatan.
Salah satu kasus yang dialami adalah Ajat, 37, pasien hemodialisis sekaligus pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Ajat mengaku sudah berada di ruang cuci darah ketika perawat memanggilnya dan menyampaikan bahwa BPJS PBI miliknya tidak aktif.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif,” ujar Ajat.
Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret. Tuntutan yang disampaikan antara lain menghentikan pemutusan sepihak kepesertaan PBI bagi pasien kronis, melakukan verifikasi berbasis kondisi medis aktif, bukan semata data administratif, serta memberikan pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan.
Selain itu, KPCDI juga meminta adanya mekanisme reaktivasi kepesertaan secara instan di rumah sakit, terutama dalam kondisi darurat.
“Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, tapi justru dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati,” pungkasnya.