Kebijakan Darurat untuk Melindungi Lahan Sawah Nasional
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan darurat untuk mengunci alih fungsi lahan sawah nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga target swasembada pangan yang menjadi prioritas utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium alih fungsi lahan bagi daerah yang belum memenuhi standar perlindungan lahan pertanian. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap penyusutan lahan produktif yang terjadi selama lima tahun terakhir.
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Penyusutan Lahan Sawah yang Mengkhawatirkan
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN, Indonesia telah kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Lahan-lahan produktif tersebut mayoritas beralih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, atau penggunaan non-pertanian lainnya akibat lemahnya kontrol tata ruang di level daerah.
Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025–2030 menetapkan bahwa daerah diwajibkan menetapkan minimal 87% LBS sebagai lahan abadi (LP2B). Namun, realitanya penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8%, sementara di tingkat kabupaten/kota tercatat jauh lebih rendah yakni hanya di kisaran 41%.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsional lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembanguan selalu mengacu pada tata ruang,” tambah Nusron.
Tantangan dalam Penetapan LP2B
Hingga saat ini, hanya tercatat 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan penetapan LP2B. Sementara itu, 409 daerah lainnya masih berada dalam zona merah perlindungan lahan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi standar perlindungan lahan pertanian.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kebijakan penguncian lahan sawah ini terimplementasi secara seragam di daerah.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Daerah
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran daerah akan pentingnya melindungi lahan sawah. Dengan adanya kebijakan darurat ini, diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap RTRW di setiap daerah. Dengan peningkatan kualitas perencanaan tata ruang, diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan lahan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pertanian nasional dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup untuk masyarakat Indonesia.