Penanganan Dugaan Pungutan Liar Dana Desa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar, memberikan respons terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Menurut Harli, pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan kewenangan secara sembarangan dalam mengelola proyek atau dana desa.
“Sejak awal kita sudah ingatkan agar jajaran tidak bermain-main dengan dana desa dan proyek,” ujar Harli kepada media, Minggu (25/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas dan dua orang lainnya merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas oknum yang melakukan tindakan tercela.
Harli juga menyampaikan bahwa Kejatisu akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pegawai internal. “Ini bukti bahwa kita responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela dari jajaran kami,” katanya.
Ia meminta seluruh jajaran di Kejatisu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional. “Kita berharap semua jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas serta fungsi, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, memastikan bahwa Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan dua bawahan, yaitu Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, serta satu Staf TU Intel, diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap Kepala Desa.
Ketiganya sempat diperiksa setelah dilaporkan oleh warga atas dugaan pengutipan dana desa oleh Kejatisu sebelum dibawa ke Jakarta pada Kamis 22 Januari 2026.
“Sudah dibawa kemarin Kamis 22 Januari 2026 lalu ke Jakarta. Yang diperiksa dan dibawa 3 orang, dua diantaranya jaksa yakni Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, lalu Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf TU Inteljen Zul Irfan,” kata Rizaldi.
Menurut Rizaldi, ketiganya diamankan atas dasar laporan masyarakat dan menjalani pemeriksaan di Kejatisu sebelum dibawa ke Jakarta. “Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa, lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mengenai jumlah uang dana desa yang dikutip, belum bisa dipastikan. “Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung, untuk besaran dugaan pemungutan uang desa belum dapat kita pastikan berapa banyak, kita tunggu saja hasil pemeriksaanya,” imbuhnya.
Rizaldi menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang diduga melakukan penyimpangan, termasuk di dalam institusi sendiri. “Ini bukti bahwa Kejaksaan responsif. Bapak Kajati Sumut Harli Siregar tidak main-main. Seperti yang selalu diingatkan kepada seluruh jajaran, tidak ada toleransi terhadap perbuatan menyimpang,” tuturnya.
Tindakan Konkrit untuk Mencegah Korupsi
Beberapa langkah telah diambil oleh Kejatisu untuk mencegah tindakan korupsi dan pungutan liar. Berikut adalah beberapa tindakan yang dilakukan:
- Pemeriksaan Internal: Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
- Penindakan Tegas: Setiap pelanggaran aturan akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum.
- Peningkatan Profesionalisme: Seluruh jajaran diminta untuk menjalankan tugas dengan profesional dan fokus pada penegakan hukum tipikor.
- Komunikasi Terbuka: Kejaksaan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat melalui penerangan hukum.
Dengan langkah-langkah ini, Kejatisu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta proyek.