Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Noel Sebut Ada Partai dan Ormas yang Terlibat
Dalam sidang perdana terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan nama Noel, mengungkapkan adanya pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kasusnya. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel menyebut bahwa ada partai politik yang menerima aliran dana dari dugaan pemerasan yang dilakukannya. Namun, ia tidak secara langsung menyebutkan nama partai tersebut. Ia hanya menyampaikan petunjuk bahwa partai yang dimaksud memiliki unsur ‘K’ dalam namanya.
“Partainya ada huruf K-nya (menerima aliran dana). Udah itu dulu clue-nya ya,” ujarnya sebelum persidangan berlangsung.
Selain partai, Noel juga menyebut adanya organisasi masyarakat (ormas) non-keagamaan yang menerima aliran dana. Ia menegaskan bahwa ormas tersebut tidak berlatar belakang keagamaan.
“Ormasnya (penerima aliran dana) yang jelas tidak berbasis agama,” tambahnya.
Sidang Perdana dan Respons KPK
Pernyataan Noel ini sempat disampaikan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (19/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini. Meski begitu, ia masih enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Noel berjanji akan membuka nama partai dan ormas yang dimaksud pada sidang berikutnya. Ia menegaskan bahwa kedua pihak tersebut terlibat langsung dalam pemerasan sertifikasi K3.
Sebelumnya, pernyataan Noel ini mendapat respons dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Budi menambahkan bahwa pernyataan Noel bisa menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara jika didukung oleh alat bukti yang kuat di muka persidangan. Namun, KPK meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dakwaan yang Diajukan oleh Jaksa
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa menerima uang tersebut dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari jabatannya sebagai wamenaker periode 2024–2029. Jaksa memperinci penerimaan uang tersebut terjadi melalui perantara, termasuk anak kandung Noel, Divian Ariq.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Total uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan mencapai Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Penutup
Perkembangan kasus ini menunjukkan kompleksitas tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya indikasi keterlibatan partai dan ormas, kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga anti-korupsi dan masyarakat luas. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu apakah semua informasi yang disampaikan oleh terdakwa dapat dibuktikan di meja hijau.