22 April 2026
wdy4tpwngu6gpv6mgoue.jpg

Penjelasan Bos Maktour Travel Mengenai Kuota Haji Tambahan

Bos perusahaan travel haji Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Fuad mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi secara merata antara haji reguler dan haji khusus.

Fuad menyebutkan bahwa pada masa itu, biro travelnya, Maktour Travel, mengalami kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan. Ia menjelaskan bahwa kuota tersebut berasal dari diplomasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), yang dilakukan pada tahun 2023. Namun, meskipun telah ada kesepakatan tersebut, Maktour Travel tidak berhasil mendapatkan kuota dalam jumlah besar.

“Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh satu waktu detik terakhir,” ujar Fuad setelah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (26/1/2026).

Fuad juga menyampaikan bahwa kuota haji tambahan yang diterima oleh Maktour Travel saat itu tidak sampai 300 orang. Ia menyangkal isu yang beredar bahwa perusahaannya menerima kuota hingga ribuan jemaah. Bahkan, ia menyebut bahwa kuota yang diberikan lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, hingga terpangkas sekitar 50 persen.

“Tidak sampai 300 (kuota haji tambahan). Jadi bayangkan begitu yang kalian hebohkan ribuan, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai. Terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya kami harus pakai Furoda,” kata Fuad.

Haji Furoda adalah program haji khusus yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, bukan melalui kuota haji reguler Indonesia. Fuad menjelaskan bahwa karena kesulitan mendapatkan kuota haji tambahan, Maktour Travel terpaksa menggunakan layanan ini untuk tetap bisa memberangkatkan jemaah.

Pemanggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Fuad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara ini. Ia berharap Fuad bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai waktu yang telah ditentukan. Menurut Budi, kehadiran Fuad akan membantu memperjelas alur kasus yang sedang ditangani.

“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ujar Budi. Ia juga menekankan pentingnya keterangan yang akan diberikan oleh Fuad Hasan, yang dinilai vital untuk melengkapi berkas penyidikan dan membuat terang konstruksi hukum dugaan korupsi yang terjadi pada pembagian kuota haji tersebut.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pangeran MBS, disepakati bahwa Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Asep menjelaskan bahwa kuota tersebut diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia kepada negara, bukan kepada individu atau menteri agama. “Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujar Asep.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *