24 April 2026
AA1BnU1G.jpg

Lima Faktor yang Mempengaruhi Citra Kepolisian di Mata Publik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan lima faktor utama yang memengaruhi citra kepolisian di masyarakat selama rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

1. Respons terhadap Kebebasan Berekspresi

Habiburokhman menyoroti bahwa citra Polri dipengaruhi oleh bagaimana institusi ini merespons kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia menekankan bahwa respons yang persuasif akan meningkatkan citra positif, sementara tindakan represif justru akan merusak reputasi kepolisian.

2. Penegakan Hukum Lalu Lintas

Selain itu, penegakan hukum lalu lintas juga menjadi faktor penting dalam membentuk citra kepolisian. Tindakan yang adil dan transparan dalam menangani pelanggaran lalu lintas dapat mencerminkan profesionalisme institusi tersebut.

3. Profesionalisme Penanganan Tindak Pidana

Profesionalisme dalam menangani tindak pidana juga turut memengaruhi persepsi publik. Habiburokhman menyatakan bahwa penanganan kasus yang cepat, akurat, dan sesuai prosedur akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

4. Pelayanan kepada Masyarakat

Pelayanan yang baik kepada masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga citra kepolisian. Keterlibatan aktif polisi dalam melayani masyarakat dan menyelesaikan masalah secara efektif dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga negara.

5. Tugas Khusus seperti Penanggulangan Bencana

Selain tugas sehari-hari, tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam juga berkontribusi pada citra kepolisian. Kesiapan dan kecepatan reaksi polisi dalam situasi darurat dapat memperkuat keyakinan publik terhadap kemampuan institusi tersebut.

Perkembangan Represivitas Polri dalam Menangani Kasus Berekspresi

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ada fluktuasi dalam respons kepolisian terhadap kebebasan berekspresi. Berdasarkan catatan Komisi III periode 2009-2014, terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat.

Periode 2014-2019 mengalami lonjakan hingga 240 kasus, sedangkan periode 2019-2024 hanya tercatat 29 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menurun tajam pada 2021.

Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Baru

Penurunan represivitas ini diperkuat oleh terbitnya surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat edaran ini menekankan bahwa pemberian hukuman pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian, polisi lebih cenderung menggunakan pendekatan restoratif untuk menyelesaikan konflik, bukan langsung menuntut hukuman berat.

Tanggung Jawab Parlemen dalam Mengawasi Citra Kepolisian

Dalam rapat Senin ini, Komisi III akan membahas respons kepolisian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Meskipun kuantitas kasus ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, dampaknya terhadap citra institusi sangat besar.

Habiburokhman menekankan bahwa kepolisian perlu terus meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, citra positif dapat tercipta dan dipertahankan di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *