22 April 2026
AA1USVtc.jpg

Penyidik Polri Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Proses ini dimulai pada Jumat sore (23/1) hingga Sabtu pagi (24/1). Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan pada pukul 15.30 WIB sore kemarin dan berakhir pada pukul 07.30 WIB pagi tadi.

”Dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” ujar Ade Safri.

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas barang bukti hasil dari tindak pidana dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Menurutnya, barang bukti tersebut memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani oleh jajaran.

”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti:

  • dokumen keuangan dan pembukuan
  • dokumen kerja sama dan perjanjian
  • dokumen pembiayaan dan jaminan
  • dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan

Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk diantaranya:

  • data operasional
  • data transaksi
  • serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan

Semua barang bukti tersebut diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *