21 April 2026
AA1UHP9M.jpg

Pelepasliaran Trenggiling di Hutan Lindung Besi Kalung

Pelepasliaran satu ekor trenggiling (Manis javanica) telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF). Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Hutan Lindung Besi Kalung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Kawasan hutan ini dipilih karena memiliki kondisi ekologis yang sesuai dengan habitat alami trenggiling. Lingkungan yang masih terjaga dan kemampuannya dalam mendukung kebutuhan hidup satwa tersebut membuat kawasan ini menjadi lokasi yang ideal untuk pelepasliaran.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi,” ujar Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dalam pernyataan resminya.

Trenggiling merupakan mamalia bersisik yang termasuk dalam kategori insektivora atau pemakan serangga. Satwa ini aktif pada malam hari (nocturnal) dan memiliki mekanisme pertahanan diri yang unik, yaitu menggulungkan tubuhnya saat merasa terancam.

Keberadaan trenggiling sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, khususnya dalam mengendalikan populasi serangga tanah. Namun, saat ini, trenggiling menjadi salah satu satwa yang paling terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Ancaman ini dipicu oleh berbagai mitos yang berkembang di masyarakat, khususnya anggapan bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat pengobatan. Hal ini menyebabkan penurunan signifikan dalam populasi trenggiling di alam.

Proses Penyelamatan dan Pelepasliaran

Trenggiling yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali. Sebelum dilepas, satwa ini telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan yang dikelola oleh FNPF. Setelah dinyatakan sehat dan layak oleh dokter hewan, trenggiling tersebut akhirnya dilepasliarkan di habitat alaminya.

Ratna Hendratmoko mengatakan bahwa keberhasilan pelepasliaran ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta dukungan berbagai pihak. Ia menekankan bahwa upaya pelestarian trenggiling bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Imbauan untuk Masyarakat

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun memanfaatkan bagian tubuh satwa dilindungi. Jika menemukan trenggiling atau satwa liar lainnya, segera laporkan kepada BKSDA Bali agar dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar dapat meningkat. Selain itu, pelepasliaran ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Peran Penting Masyarakat dalam Konservasi

Masyarakat memiliki peran vital dalam proses konservasi satwa liar. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat membantu melindungi satwa-satwa langka seperti trenggiling dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga bisa berupa pengawasan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan. Dengan kerja sama antara pemerintah, organisasi swadaya masyarakat, dan masyarakat sendiri, upaya konservasi akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Meski ada progres positif dalam upaya konservasi, tantangan tetap menghadang. Perburuan ilegal dan persepsi masyarakat tentang nilai-nilai tertentu dari satwa liar masih menjadi kendala utama. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami betapa pentingnya perlindungan satwa liar.

Selain itu, diperlukan juga peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal. Dengan kombinasi pendidikan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat, harapan besar dapat tercapai dalam menjaga kelangsungan hidup satwa-satwa langka seperti trenggiling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *