19 April 2026
AA1CKcJa.jpg

Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025. Peraturan ini menjadi dasar bagi berjalannya proyek PSEL di dalam negeri yang dikelola oleh Danantara. Meskipun proyek ini sudah mencapai tahap lelang di empat kota/kabupaten, sejumlah ahli dan organisasi lingkungan mengkritik keefektifan teknologi yang digunakan dalam pengolahan sampah tersebut.

Kelayakan Sampah untuk Teknologi Insinerator

Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menyatakan bahwa sampah di Indonesia tidak layak digunakan sebagai bahan bakar insinerator. Teknologi insinerator adalah salah satu metode pembakaran yang digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ia menjelaskan bahwa proses pengeringan sampah membutuhkan waktu dan dana yang besar. Selain itu, aturan pengolahan sampah masih kurang jelas, serta tidak ada standar nasional Indonesia (SNI) untuk lokasi insinerator.

Menurut Yuyun, penggunaan insinerator atau proses pembakaran dalam PLTSa justru akan menambah polusi baru dan bertentangan dengan tujuan PLTSa untuk mencapai energi bersih. Ia menegaskan bahwa jika sampah tidak layak dibakar, maka pilihan alternatifnya adalah menggunakan batubara, yang akan menghasilkan abu lebih banyak karena suhu pembakaran tidak mencapai 1.000 derajat Celcius.

“Jika pembakaran tidak mencapai 1.000 derajat Celcius, maka pembakaran tidak sempurna dan racun akan terbentuk,” ujarnya. “Racun yang paling berbahaya adalah dioksin, yang merupakan sumber racun utama.”

Kebijakan yang Kurang Memadai

Yuyun juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup saat ini hanya mensyaratkan uji emisi dioksin dan furan, yang dikenal sebagai karsinogen, dilakukan lima tahun sekali. Aturan ini dinilai sangat membahayakan publik karena dioksin dan furan bisa keluar kapan saja ketika suhu tungku turun atau bahan bakar tidak stabil.

“Tanpa pemantauan real time dan akses data publik, PSEL berubah menjadi pabrik racun baru, bukan solusi pengelolaan sampah,” tegasnya.

Kritik dari WALHI

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menyampaikan pendapat serupa. Manajer Perkotaan Berkeadilan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menjelaskan bahwa karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi oleh material organik dengan kadar air tinggi membuat efisiensi pembakaran rendah dan berpotensi meningkatkan emisi.

Teknologi insinerator, menurutnya, menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, partikulat halus, serta residu abu beracun yang memerlukan pengelolaan khusus. Selain itu, kapasitas pengawasan dan infrastruktur pengelolaan limbah B3 di banyak daerah di Indonesia masih sangat terbatas.

“Selain itu, kebutuhan pasokan sampah yang stabil berisiko menciptakan efek penguncian kebijakan yang justru melemahkan upaya pengurangan sampah, pemilahan, dan daur ulang, sehingga PLTSa berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Biaya Investasi yang Mahal

Dalam pembangunan satu PLTSa, diperlukan investasi yang sangat besar, yaitu sekitar Rp2,5–Rp3,2 triliun per proyek, tergantung pada kapasitasnya. Pemerintah melalui Danantara juga telah menetapkan harga jual listrik PLTSa sebesar US$0,20 atau sekitar Rp3.200 per kWh, angka ini jauh di atas rata-rata pembangkit lainnya.

“Biaya tinggi ini tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur, tetapi juga biaya operasional berkelanjutan, termasuk kewajiban tipping fee dalam pengelolaan sampah,” ujar dia.

Dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200/kWh, WALHI menghitung satu PLTSa membutuhkan waktu sekitar 17–20 tahun untuk menutup biaya investasi, itu pun dengan asumsi operasi stabil dan tanpa memperhitungkan bunga utang.

“Fakta ini menunjukkan pembangunan ini mahal dan cenderung tidak efektif. Ini akan jadi beban ke depan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *