27 April 2026
AA1TDVQe.jpg

Penjelasan DJP Mengenai Pelaporan Keuangan dan E-Wallet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa saldo dompet digital atau uang elektronik (e-wallet) tidak termasuk dalam data yang dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli.

Menurutnya, e-wallet saat ini belum memenuhi kriteria sebagai objek pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global yang akan berlaku efektif untuk tahun data 2026. Alasan utamanya adalah batas atas saldo uang elektronik yang ditetapkan oleh otoritas moneter masih jauh di bawah ambang batas wajib lapor yang dipersyaratkan dalam beleid tersebut.

“Untuk implementasi pengaturan ke depan, sepanjang ketentuan Bank Indonesia masih membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar Rp20 juta, maka uang elektronik belum termasuk dalam cakupan pelaporan rutin,” ujar Rosmauli.

Ia merincikan bahwa terdapat disparitas nilai yang signifikan antara ketentuan saldo maksimal Bank Indonesia dengan batas minimal saldo yang wajib diintip oleh otoritas pajak. Sebagai informasi, batas saldo minimal rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan domestik adalah Rp1 miliar. Sementara itu, untuk keperluan pertukaran informasi keuangan secara global (Automatic Exchange of Information/AEOI), batas saldo minimumnya dipatok sebesar US$10.000.

“Hal ini karena batas saldo [maksimal Rp20 juta] tersebut masih jauh di bawah ambang batas pelaporan… Dengan demikian, e-wallet saat ini tidak masuk objek pelaporan rutin sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut,” tutupnya.

Kriteria Rekening hingga Aset Kripto yang Diawasi DJP

Berdasarkan PMK 108/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, DJP akan bisa ‘mengintip’ data keuangan wajib pajak mulai dari rekening perbankan, asuransi, pasar modal, hingga aset kripto. Kendati demikian, terdapat perbedaan perlakuan batas saldo.

Dalam Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 1 PMK 108/2025, rekening keuangan yang dipegang oleh orang pribadi wajib dilaporkan jika memiliki saldo atau nilai paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau setara dalam mata uang asing.

Kendati demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi nasabah badan/korporasi. Berdasarkan Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 2, rekening yang dipegang oleh entitas (badan) tidak memiliki batasan saldo minimal. Artinya, seluruh rekening entitas di perbankan wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak tanpa memandang nominal saldo.

Ketentuan serupa berlaku untuk sektor asuransi. Sesuai Pasal 35 ayat (8) huruf b, Perusahaan Asuransi Tertentu wajib melaporkan polis asuransi yang memiliki nilai pertanggungan atau nilai tunai paling sedikit Rp1 miliar, baik yang dipegang oleh orang pribadi maupun entitas.

Wajib pajak yang menempatkan dananya di instrumen pasar modal akan mendapatkan perlakuan yang lebih ketat. Beleid ini menegaskan bahwa tidak ada batas bawah saldo untuk pelaporan rekening efek. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (8) huruf c, rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi (seperti sekuritas atau manajer investasi) wajib dilaporkan tanpa terdapat batasan saldo atau nilai. Dengan demikian, portofolio investasi saham, reksa dana, atau obligasi berapapun nilainya akan masuk dalam radar pelaporan otomatis ke otoritas pajak.

Aset Kripto Masuk dalam Objek Pelaporan Otomatis

Poin baru dalam PMK 108/2025 adalah masuknya aset kripto sebagai objek pelaporan otomatis. Sesuai Pasal 40 ayat (1), Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan kepada Ditjen Pajak.

Adapun data yang wajib dilaporkan mencakup nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (6) huruf d.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Merujuk Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50.000 (lima puluh ribu dolar AS) masuk dalam kategori Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan.

Implementasi Keterbukaan Informasi Keuangan Lintas Negara

Penerbitan PMK 108/2025 tidak terlepas dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.

Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.

“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *