21 April 2026
AA1TucNq.jpg

Perubahan Penting dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru

Dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mekanisme pemulihan, KUHAP yang baru memberikan opsi untuk penyelesaian ‘jalur damai’ bagi korporasi yang terjerat perkara hukum. Dua substansi penting yang menjadi fokus utama adalah penerapan restorative justice dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement).

Pandangan dari Kalangan Pengusaha

Kalangan pengusaha masih menunggu dan melihat bagaimana implementasi dua substansi tersebut akan berjalan. Mereka akan fokus melakukan sosialisasi di kalangan pengusaha, khususnya terkait dengan potensi penyelesaian pidana korporasi di luar pengadilan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya mencermati pembaruan KUHAP ini, termasuk pengenalan prinsip restorative justice dan deferred prosecution agreement, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mekanisme pemulihan.

Shinta menyebut dalam waktu dekat Apindo akan menjadikan sosialisasi implementasi KUHAP sebagai salah satu fokus perhatian, khususnya untuk memastikan bahwa tujuan penegakan hukum yang lebih efektif dapat berjalan seiring dengan terjaganya kepastian berusaha dan iklim investasi yang kondusif.

“Dunia usaha siap berdialog dan memberikan masukan konstruktif agar kebijakan ini tidak mendisrupsi praktik bisnis yang sehat, tetapi justru memperkuat kepercayaan dan kepastian hukum di Indonesia,” terangnya kepada Bisnis, Jumat (2/1/2026).

Prinsip dan Keberlanjutan Investasi

Secara prinsip, dunia usaha tidak menutup mata terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perbaikan. Namun demikian, dari perspektif pelaku usaha, menurutnya perhatian utama bukan semata pada substansi kebijakan, melainkan pada bagaimana mekanisme dan ketentuan-ketentuan tersebut diimplementasikan di lapangan.

Misalnya, skema penyelesaian di luar pengadilan maupun penundaan penuntutan perlu dilengkapi dengan standar dan prosedur yang jelas, transparan, dan konsisten, agar tidak menimbulkan ruang interpretasi yang berbeda-beda di kemudian hari.

Pengusaha yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu menyebut kepastian dan konsistensi hukum bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting dalam menjaga keberlanjutan investasi, perencanaan bisnis, dan kepercayaan investor.

“Mekanisme seperti restorative justice dan deferred prosecution agreement perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu praktik usaha yang sudah berjalan dengan baik, serta tidak menciptakan ketidakpastian baru, terutama bagi perusahaan yang selama ini patuh terhadap regulasi,” tuturnya.

Sosialisasi dan Dialog Terbuka

Shinta juga menunggu sosialisasi yang memadai serta dialog terbuka antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha. “Kejelasan mengenai kriteria, prosedur, serta batasan kewenangan akan membantu dunia usaha memahami posisi hukumnya dan menyesuaikan sistem kepatuhan secara proporsional,” tuturnya.

Substansi Pengaturan

Pemerintah telah mengadopsi prinsip restorative justice dan deferred prosecution agreement (DTA) atau perjanjian penundaan penuntutan dalam proses pemidanaan terhadap korporasi. Ketentuan tentang perjanjian penundaan penuntutan itu tertuang di dalam Undang-undang No.20/2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP yang telah efektif mulai berlaku, Jumat (2/1/2026).

Dokumen KUHAP yang memuat tata beracara bagian korporasi, secara tegas telah mengatur bahwa skema keadilan restoratif dapat diterapkan di tahap penyidikan. Syaratnya, korporasi yang menggunakan restorative justice baru pertama kali melakukan tindak pidana, ganti rugi terhadap negara atau korban, hingga tindakan korektif yang disampaikan oleh penyidik.

Sementara itu, skema perjanjian penundaan penuntutan berada di level penuntut umum alias jaksa. Skema ini relatif baru dalam hukum beracara di Indonesia. Lewat skema tersebut, penuntut umum bisa menunda penuntutan terhadap korporasi berdasarkan perjanjian tertentu.

Penolakan oleh Penuntut Umum

Penuntut umum, demikian kalau mengacu kepada Pasal 328 ayat 4, dapat menolak atau menerima permohonan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan kepatuhan tersangka dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika diterima, penuntut umum wajib menyampaikannya ke pengadilan maksimal 7 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

“Pengadilan wajib mengadakan persidangan pemeriksaan untuk menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian penundaan penuntutan.”

Hukuman Korporasi di KUHP

Adapun UU KUHP yang sudah disahkan beberapa tahun lalu, telah mengatur secara jelas bahwa tindak pidana korporasi sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus orang yang berdasarkan hubungan kerja bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.

Beleid KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Evaluasi dan Masukan Publik

Menko Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah siap menerima evaluasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi baru. Yusril mengatakan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap rekomendasi maupun saran dari publik terkait dengan hukum pidana di Indonesia.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *