24 April 2026
1720095306

Penjelasan Lengkap tentang THR dan Gaji 13 untuk Guru PNS dan PPPK

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK. Namun, tidak semua guru akan mendapatkan tambahan tunjangan ini. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, besaran, dan mekanisme pembayaran THR serta gaji ke-13.

Syarat dan Mekanisme Pembayaran

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK agar berhak menerima tambahan tunjangan. Salah satunya adalah status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersertifikasi. Selain itu, guru tersebut tidak boleh menerima tunjangan kinerja (TPP) dari daerah. Data guru juga harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 rencananya akan dilakukan mulai Senin, 29 Desember 2025. Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu, 27 Desember 2025. Anggaran ini kemudian akan dialokasikan ke rekening guru ASN sesuai dengan tahapan setiap pemerintah daerah (pemda).

Peraturan yang Mengatur THR dan Gaji 13

Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

    Menjelaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (TPP) dari daerah. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

    Memperkuat aturan sebelumnya dengan menjelaskan rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN.

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025

    Terbit pada 22 Desember 2025, SK ini menjelaskan perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13. SK ini juga merinci 333 daerah dari total 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran.

Besaran THR dan Gaji 13

Besaran THR dan gaji ke-13 bergantung pada komponen yang diterima. Komponen yang bersumber dari APBN mencakup:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/Umum
  • Tunjangan Kinerja

Sedangkan untuk komponen THR dan gaji ke-13, terdapat tambahan penghasilan maksimal. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR dan gaji ke-13 sama, kecuali gaji pokok yang hanya sebesar 80%.

Ketentuan untuk PPPK

PPPK juga berhak menerima THR dan gaji ke-13, tetapi ada batasan. Misalnya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun per 1 bulan sebelum Hari Raya (Bulan Maret) tidak akan menerima THR. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ke-13.

Kesimpulan

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah kesimpulan utama:

  • Guru dan dosen PNS dan PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
  • Untuk CPNS, komponen THR dan gaji ke-13 sama kecuali gaji pokok yang hanya sebesar 80%.
  • THR dan gaji ke-13 bagi PPPK diberikan kepada PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun per 1 bulan sebelum Hari Raya (Bulan Maret) tidak diberikan THR, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni tahun 2025 tidak diberikan Gaji-13.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *