Penolakan Buruh terhadap UMP Jakarta 2026
Sejumlah buruh di Jakarta menyatakan penolakan terhadap upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Aksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Desember di Istana Negara, Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan dari kalangan buruh terhadap besaran UMP yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa besaran UMP yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 telah melalui proses pembahasan panjang di Dewan Pengupahan. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah tindakan instan, tetapi hasil dari diskusi yang cukup lama.
“Jika Pak Gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu melalui proses panjang,” ujarnya pada hari Minggu (28/12/2025).
Mengenai rencana para buruh untuk melakukan aksi menolak besaran UMP Jakarta, Rano menilai bahwa hal itu merupakan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Ia juga menyebut bahwa para buruh bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia mengajak para buruh untuk berdialog terkait hasil keputusan tersebut.
“Cuma marilah kita duduk bersama,” kata dia.
Rano menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak hanya menetapkan UMP 2026. Menurutnya, pihaknya juga memberikan subsidi kepada para buruh, bahkan untuk buruh yang upahnya 1,15 kali UMP Jakarta. Contohnya adalah transportasi dan sembako murah, yang menjadi komponen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Nah, itu komponen untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia mengeklaim bahwa Pemprov Jakarta selalu mempertimbangkan banyak hal dalam membuat kebijakan. Namun, ketika keputusan itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, pihaknya siap untuk melakukan dialog.
“Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” tambahnya.
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal melakukan aksi demonstrasi selama tanggal 29-30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta. Aksi ini dilakukan salah satunya untuk menyampaikan penolakan terhadap besaran UMP Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Alasan pertama adalah karena UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” tanya dia.
Aksi ini menunjukkan bahwa isu upah minimum tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran akan perlakuan yang adil terhadap para pekerja. Dengan adanya dialog antara pemerintah dan buruh, diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan.