22 April 2026
foto-37-scaled.jpg

Wamenlu RI: Kejahatan Online Scam Menjadi Ancaman Global yang Membutuhkan Respons Bersama

Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan bahwa kejahatan penipuan daring (online scam) telah berkembang menjadi krisis keamanan manusia sekaligus ancaman regional yang memerlukan aksi kolektif global. Ia menyampaikan pernyataannya dalam sebuah forum internasional yang membahas isu keamanan siber dan kejahatan transnasional.

“Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir. Ini bukan lagi sekadar tantangan penegakan hukum, melainkan krisis keamanan manusia dengan implikasi regional dan global yang nyata,” ujar Arrmanatha.

Ia menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang lintas batas dan semakin canggih akibat penyalahgunaan teknologi. Dampak dari kejahatan ini langsung dirasakan oleh Indonesia, yang mencatat kerugian finansial akibat online scam mencapai USD 474 juta dalam satu tahun terakhir.

Selain kerugian ekonomi, Arrmanatha menekankan kuatnya dimensi kemanusiaan dari kejahatan ini. Sepanjang periode 2021–2025, tercatat lebih dari 12.000 warga negara Indonesia (WNI) terdampak, dengan banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa terlibat sebagai pelaku kejahatan (forced criminality) di pusat-pusat online scam di kawasan Asia Tenggara.

“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respons kita harus kolektif, terkoordinasi, dan berskala global,” kata Arrmanatha.

Prioritas Utama Indonesia dalam Melawan Online Scam

Indonesia mendorong tiga prioritas utama dalam aksi global melawan online scam:

  • Peningkatan kerja sama penegakan hukum lintas batas

    Melalui pertukaran intelijen secara real-time dan operasi bersama untuk membongkar jaringan kriminal terorganisir. Kerja sama ini akan memperkuat kemampuan negara-negara untuk menangani kejahatan yang bergerak cepat dan tidak terbatas oleh batas wilayah.

  • Penguatan kerja sama finansial dan siber

    Dengan melibatkan unit intelijen keuangan serta regulator digital guna memutus aliran dana ilegal. Pemantauan terhadap alur keuangan akan memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber.

  • Pusat penanganan korban

    Menempatkan korban sebagai pusat penanganan melalui perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para korban serta membantu mereka kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial.

Mekanisme yang Sudah Ada Bisa Dimanfaatkan

Menurut Arrmanatha, respons global tersebut dapat memanfaatkan berbagai mekanisme yang telah ada, seperti Bali Process, ASEAN, serta United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC). Keterlibatan organisasi-organisasi internasional ini akan memperkuat koordinasi dan efektivitas tindakan yang dilakukan.

“Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *