Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat Unpad Dimulai
Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menetapkan 25 calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur masyarakat untuk periode 2025–2030. Proses pemilihan ini dilakukan melalui Tahap Diskusi Gagasan dalam Rapat Pleno Senat Akademik pada 25–26 November 2025 mendatang.
Proses seleksi ini akan menghasilkan empat anggota MWA dari unsur masyarakat, yang ditetapkan pada 29 November 2025. Penetapan para calon anggota MWA Unpad ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Anggota MWA Unsur Masyarakat yang akan menggantikan anggota periode 2020–2025, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran.
Proses penetapan dilakukan melalui Sidang Pleno Senat Akademik Unpad di Bale Sawala Unpad Jatiangor pada Kamis, 20 November 2025. Ketua Senat Akademik Unpad, Prof. Dr. Yoni F. Syukriani, dr., Sp.FM, menyampaikan apresiasi atas antusiasme publik dalam seleksi ini. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan terukur, serta mengundang partisipasi publik.
“Alhamdulillah, melalui sidang pleno Senat Akademik, Unpad telah menetapkan 25 calon anggota MWA dari unsur masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran aktif seluruh pendaftar yang mengikuti proses seleksi dari pendaftaran hingga penetapan,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota MWA Unsur Masyarakat, Dr. Hj. Jenny Ratna Suminar, M.Si, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka sejak 10 Oktober 2025 dan disebarluaskan melalui berbagai media. Layanan informasi tersedia secara luring di Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, serta daring melalui hotline WhatsApp dan laman resmi Senat Akademik di senatakademik.unpad.ac.id.
Setelah verifikasi administratif, berikut 25 calon anggota MWA dari unsur masyarakat yang telah ditetapkan:
- Dr. Ade Jamarudin, SS, M.Ag
- Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.Hum
- Dr. H. Ana Miftahuddin Amin, SE
- Drs. Andradjati, M.IP
- Ardhi Mahardhika Wiraatmadja, M.H
- Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc.
- Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
- M. Arsjad Effendy, drg., MM.
- dr. Asad, Sp.THTBKL
- Dr. Bebeb A.K. Nugraha Djundjunan
- Cecep Moh. Kamal, S.Ag., MM.
- Ir. Dedi Haryadi, MT
- Dr. H. Dicky Budiman, MScPH, PhD
- Donny Fajar Ramadhan, S.Hum., M.A.
- Hilmi Fauzy, S.IP
- Ir. Ellyus Achiruddin, MMA
- Iman Rachman, SE, MBA.
- Muhammad Ariefianto, S.Si
- Prof. Dr. Ir. H. Rachmat Pambudy, M.S
- Rambun Tjajo, SH
- Syarif Bastaman, S.H., MBA
- Taufan Bayu Utama, S.H.
- Drs. H. Taufiequrachman Ruky, S.H.
- Dr. H. Toni Mustahsani Aprami, dr., Sp.PD., Sp.JP(K), MM
- Dr. dr. Wawang Setiawan Sukarya, Sp.O(K), MARS, MH.Kes.
Peran dan Komposisi MWA
Sebagai salah satu organ penting universitas, MWA berperan strategis dalam menetapkan dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan umum, serta melakukan pengawasan di bidang non-akademik. Keanggotaan MWA terdiri atas 17 orang, termasuk empat wakil masyarakat yang dipilih oleh Senat Akademik Unpad.
Calon anggota dari unsur masyarakat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki wawasan pendidikan tinggi dan Unpad, rekam jejak baik, komitmen membangun universitas, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta bebas dari konflik kepentingan.
Melalui proses ini, Unpad menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good University Governance, memperkuat sinergi antara universitas, pemerintah, dan masyarakat dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.