23 April 2026
AA1tSRu7.jpg

Peran Pemerintah dalam Mendukung Regulasi Kepolisian

Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Uliatul Hikmah, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintahan Prabowo Subianto merupakan bentuk dukungan strategis terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025). Menurutnya, keputusan ini menunjukkan posisi tegas pemerintah dalam menghadapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.

“Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif,” ujar Hikmah.

Keputusan yang Berbasis Analisis

Hikmah menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menunjukkan sikap independen Presiden Prabowo dalam pengambilan keputusan. Ia tidak terpengaruh oleh tekanan dari Komite Reformasi Polri. “Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional,” tambahnya.

Perpol 10/2025 sendiri merupakan regulasi internal kepolisian yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Namun, perpol ini juga menjadi sumber perdebatan karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Kontroversi dan Polemik

Komite Reformasi Polri mengeluarkan pernyataan keras yang menuding Perpol 10/2025 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan reformasi kepolisian. Mereka merasa beberapa substansi dalam perpol tersebut tidak sejalan dengan visi reformasi yang telah dicanangkan.

Hikmah menilai polemik ini menciptakan ketegangan antara pihak yang mendukung reformasi kepolisian dengan kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Polri. Perdebatan publik semakin intens ketika berbagai pihak mulai mempertanyakan legitimasi dan dampak dari Perpol 10/2025 terhadap sistem kepolisian nasional.

Langkah Strategis Pemerintah

Menurut Hikmah, keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah menunjukkan komitmen serius terhadap kepastian hukum. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan kepolisian memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan,” ujar Hikmah.

Solusi Jalan Tengah

Lebih lanjut, Hikmah menilai bahwa PP menjadi solusi jalan tengah yang paling optimal dalam situasi yang penuh dengan perdebatan. “Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *