Penegasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Penggunaan Rupiah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan ini dilakukan setelah munculnya kasus penolakan pembayaran tunai oleh seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko.
Said mengatakan bahwa ketentuan mengenai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa rupiah wajib diterima untuk setiap transaksi pembayaran di dalam negeri, dan tidak diperkenankan bagi pihak mana pun untuk menolaknya.
“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran menggunakan rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” ujar Said dalam keterangan pers pada Jumat (26/12/2025).
Menurut dia, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat penolakan pembayaran tunai. Ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan tidak sembarangan menolak pembayaran menggunakan rupiah, karena hal tersebut bisa berkonsekuensi pidana.
Said juga mengingatkan bahwa kemajuan sistem pembayaran digital tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai. Ia meminta Bank Indonesia (BI) berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menilai, penggunaan sistem pembayaran non-tunai memang perlu didorong, namun tidak boleh meniadakan opsi pembayaran tunai menggunakan rupiah. “Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah), maka wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya,” tegas Said.
Perbandingan dengan Negara Lain
Sebagai perbandingan, Said menyebutkan negara maju seperti Singapura, yang memiliki sistem pembayaran non-tunai sangat maju, masih memberikan ruang bagi pembayaran tunai hingga batas tertentu, yakni S$ 3.000. Hal serupa juga diterapkan di banyak negara maju lainnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kondisi Indonesia belum sepenuhnya terjangkau layanan internet dan literasi keuangan masyarakat juga masih relatif rendah. Oleh karena itu, menutup layanan pembayaran tunai dinilai dapat merugikan sebagian masyarakat.
“Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak,” ujar dia.
Pentingnya Edukasi dan Kepatuhan Hukum
Said menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. Edukasi harus terus dilakukan agar semua pihak memahami konsekuensi dari penolakan pembayaran tunai.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan sistem pembayaran digital dan tetap mempertahankan opsi pembayaran tunai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang akrab dengan teknologi, tetap bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya aturan yang jelas dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan tidak ada lagi kasus penolakan pembayaran tunai yang terjadi di masa depan. Selain itu, peran BI sebagai otoritas moneter harus lebih aktif dalam memberikan panduan dan bimbingan kepada pelaku usaha serta masyarakat.
Kesimpulan
Rupiah tetap menjadi alat pembayaran utama di Indonesia, dan semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penolakan pembayaran tunai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang masih bergantung pada uang tunai. Dengan pendidikan yang baik dan kesadaran bersama, diharapkan sistem pembayaran di Indonesia dapat berkembang secara harmonis tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.