Masalah Transparansi Penjualan Aset Desa di Klapagading Kulon
Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Karsono, mengungkapkan adanya isu lama terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penjualan aset berupa sawah desa yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan solusi.
Dalam wawancara pada hari Jumat 26 Desember 2025, Karsono menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai kepala desa, ia telah beberapa kali meminta klarifikasi dan laporan resmi terkait hasil penjualan sawah desa, baik secara lisan maupun tertulis. Ia menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak hanya terkait dengan penjualan sawah pada tahun 2024 dan 2025, tetapi juga mencakup penjualan sawah dari periode sebelumnya, yaitu sejak tahun 2013 hingga 2019, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua BPD.
“Sejak tahun 2019 sampai 2025 saya sudah memberikan waktu, bahkan sampai satu minggu, kepada Ketua BPD untuk melaporkan hasil penjualan sawah. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada jawaban yang jelas,” ujarnya.
Karsono juga menuturkan bahwa informasi tentang penggunaan uang hasil penjualan sawah tersebut didapat dari anggota BPD. Menurut mereka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran kuliah anak Ketua BPD dan beberapa kebutuhan lainnya.
“Saya mendengar cerita dari anggota BPD sendiri, katanya uang itu dipakai untuk bayar kuliah anaknya dan untuk beberapa kebutuhan lain,” ungkapnya.
Kinerja Perangkat Desa yang Tidak Maksimal
Selain masalah penjualan sawah, Karsono juga menyoroti lemahnya tata kelola administrasi dan kinerja perangkat desa selama bertahun-tahun. Ia mengatakan bahwa sejak dirinya menjabat, banyak perangkat desa yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagaimana mestinya.
“Sejak saya jadi kepala desa, perangkat Desa Klapagading Kulon itu tidak pernah bekerja sesuai tupoksinya. Pembuatan APBDes maupun SPJ hanya dikerjakan satu orang perangkat yang sekarang sudah pensiun, dibantu pendamping desa dan saya sendiri,” jelasnya.
Menurut Karsono, kondisi ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Ia menyebutkan bahwa perangkat desa sering hanya berangkat, tetapi tidak mengerjakan pekerjaan. Yang mengerjakan justru saudara Patrik, perangkat desa yang sekarang sudah purna.
“Dari dulu kala, perangkat desa itu hanya berangkat, tapi tidak mengerjakan pekerjaan. Yang mengerjakan justru saudara Patrik, perangkat desa yang sekarang sudah purna,” tambahnya.
Harapan Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Karsono menegaskan bahwa jika memang terdapat itikad baik dan pengelolaan dilakukan secara profesional, seharusnya laporan penjualan aset desa disampaikan secara terbuka kepada kepala desa maupun masyarakat.
“Kalau memang bekerja dengan baik, transparan dan terbuka, mestinya sudah dilaporkan sejak dulu. Baik kepada kepala desa maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh oleh pemerintah desa, mulai dari permintaan klarifikasi secara lisan hingga tertulis. Namun hingga kini, tidak ada titik temu ataupun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua prosedur sudah kita lalui dari awal. Permintaan lisan sudah, tertulis juga sudah. Tapi sampai sekarang tetap tidak ada kejelasan,” pungkas Karsono.
Langkah yang Akan Diambil
Persoalan ini, lanjut Karsono, akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa. Setelah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3, kades juga akan segera melakukan tindakan tegas pemecatan.