Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025, tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum dari Delpedro Marhaen cs mengeluhkan kehadiran sejumlah anggota polisi di ruang sidang. Protes ini disampaikan oleh kuasa hukum Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Nurkholis Hidayat, setelah jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan.
Nurkholis menyampaikan permintaan kepada hakim agar aparat keamanan tidak diperbolehkan hadir dalam persidangan, terutama jika mereka membawa senjata. “Yang Mulia, kami memohon agar tidak ada aparat keamanan yang hadir dalam persidangan ini, terutama yang menggunakan senjata,” ujarnya. “Sebaiknya, mereka keluar dari ruangan agar persidangan dapat berjalan dengan lancar.”
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, terdapat empat anggota kepolisian yang hadir sejak awal sidang, bahkan sebelum persidangan dimulai. Dua personel Polri tampak berdiri di area sebelah kanan dan kiri belakang kursi hakim. Seruan dari pendukung Delpedro cs terdengar menggema, meneriakkan “usir, usir, usir” yang membuat suasana menjadi riuh.
Namun, seruan-seruan tersebut segera dipotong oleh hakim ketua. “Persidangan ini akan berlangsung efektif jika kita bekerja sama dengan baik,” kata hakim. “Kita sedang mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa mengganggu jalannya persidangan. Saya harapkan kerja samanya.”
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein. Mereka diduga melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Menurut jaksa, para terdakwa diduga berkolaborasi dalam mengunggah konten, saling membagikan ulang, serta menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.
Jaksa menyebut bahwa pihak kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari Instagram yang dinilai bermuatan hasutan untuk melakukan demonstrasi serta menimbulkan kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Konten-konten tersebut ditemukan melalui patroli siber dan diunggah antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. “Tujuan dari unggahan tersebut adalah untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut juga dinilai mengandung ajakan kepada pelajar, terutama anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan. Jaksa menjelaskan bahwa terdapat instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang berbahaya. “Hal ini menyebabkan anak-anak mengikuti unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkistis antara tanggal 25 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” tambah jaksa.
Atas dasar dakwaan tersebut, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.