23 April 2026
IMG-20200905-WA0036.jpg

Program Citarum Harum dan Tantangan di Lapangan

Program Citarum Harum kembali menjadi perhatian masyarakat, namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa kondisi sungai masih jauh dari harapan. Meskipun pihak terkait menyatakan adanya kemajuan dalam pemulihan sungai, tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai ribuan ton bahkan hingga 4.000 ton masih mengendap di beberapa bagian Sungai Citarum.

Menurut praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, masalah utama pada sungai ini belum ditangani secara serius. Ia menilai bahwa pendekatan yang digunakan saat ini hanya bersifat permukaan. “Jika sampah terus menumpuk hingga ribuan ton, itu menandakan bahwa pendekatan yang dilakukan belum memadai,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 14 Desember 2025.

Januar menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 19, menegaskan pentingnya pengurangan sampah dari sumber. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan kewajiban pencegahan pencemaran, termasuk melalui Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1).

Selain itu, kebijakan nasional juga diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah serta Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Namun, menurut Januar, implementasi kebijakan tersebut masih kurang terlihat di lapangan.

“Masalahnya bukanlah ketiadaan aturan, tetapi pendekatan yang masih dominan kuratif. Ketika regulasi menekankan pengurangan dan pencegahan, sementara yang terjadi masih sebatas pembersihan berulang, maka sungai akan terus menjadi muara masalah,” ujarnya.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan sampah rumah tangga sebagai kontributor terbesar. Tekanan ini, kata Januar, berdampak langsung pada sungai-sungai utama, termasuk Citarum, jika tidak diimbangi dengan perubahan pendekatan pengelolaan yang berkelanjutan.

Januar mengingatkan bahwa tanpa pergeseran paradigma dari sekadar membersihkan menuju pencegahan sistemik sesuai mandat regulasi, upaya pemulihan Sungai Citarum berisiko terus berulang tanpa hasil signifikan. “Citarum Harum akan sulit benar-benar harum jika kebijakan lingkungan berhenti pada rutinitas, bukan pada pembenahan sistem sebagaimana diarahkan undang-undang,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Diperlukan

Untuk menghadapi tantangan ini, beberapa langkah strategis perlu diambil:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat

    Masyarakat perlu lebih sadar akan dampak sampah terhadap lingkungan. Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah secara benar.

  • Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat

    Pemerintah perlu bekerja sama dengan komunitas lokal dalam upaya pencegahan pencemaran. Keterlibatan masyarakat akan meningkatkan efektivitas program dan memastikan keberlanjutan.

  • Penguatan regulasi dan penegakan hukum

    Selain memiliki regulasi yang jelas, pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Sanksi yang tegas dapat menjadi deterrent bagi pelaku yang tidak mematuhi aturan.

  • Inovasi teknologi dalam pengelolaan sampah

    Penggunaan teknologi modern seperti daur ulang dan pengelolaan sampah secara terpadu dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke sungai.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *