23 April 2026

Penangkapan Beruntun di Banyumas, 3.106 Butir Obat Daftar G Disita

Polres Banyumas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras yang berjalan secara berantai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total sebanyak 3.106 butir obat daftar G, yang menunjukkan adanya jaringan distribusi gelap yang selama ini beroperasi diam-diam di wilayah Banyumas.

Pengungkapan pertama terjadi setelah penangkapan seorang tersangka di wilayah Cikidang, Kecamatan Cilongok. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah besar obat keras yang kemudian menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tim kembali menemukan barang bukti yang mencurigakan di wilayah Pekuncen, yang menjadi titik kunci dalam pemberantasan jaringan ini.

Pengungkapan Pertama: 700 Butir Obat Diamankan

Kasus pertama terjadi pada malam Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 21.55 WIB. Seorang pria berinisial PL (43) asal Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, ditangkap oleh petugas di kawasan timur Alfamart Cikidang.

Dari tangan PL, petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitasnya.

Menurut keterangan awal dari PL, ia mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan.

Pengungkapan Kedua: 2.406 Butir Obat Ditemukan

Berdasarkan informasi dari PL, tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap HAW. Pada dini hari Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, HAW (53) berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, serta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan dalam transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL.

Kompol Willy Budiyanto, Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa kedua temuan tersebut saling berkaitan dan merupakan bagian dari satu rangkaian distribusi obat keras yang berhasil dihentikan oleh kepolisian.

Tersangka Diamankan, Tim Terus Lakukan Pendalaman

Kedua tersangka, PL dan HAW, saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui apakah ada kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini.

Kompol Willy menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sering kali menjadi pintu masuk bagi remaja untuk menyalahgunakan obat terlarang. Hal ini juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang terkait dengan peredaran obat keras tanpa izin.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *