22 April 2026
AA1qfyIj.jpg

Perpanjangan SIM Wajib Dilakukan Setiap 5 Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Bahkan, jika terlambat sehari saja untuk memperpanjangnya, maka SIM dianggap hangus dan pemilik harus membuat SIM baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, dasar hukum yang mendasari perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Tujuan Perpanjangan SIM

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa SIM tetap harus memiliki masa kedaluwarsanya agar pemiliknya terus memperpanjang secara berkala. Tujuannya adalah untuk mengontrol kompetensi pengemudi. Jika diperlukan, ada aturan khusus yang membatasi SIM, terutama untuk manula, misalnya dengan mempercepat masa perpanjangan menjadi setiap tahun.

Sony menegaskan bahwa pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga.

Asesmen untuk Pengemudi Lansia

Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada, dan bagi pengemudi yang berusia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali. Hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan apakah ada penyakit penyerta pada lansia tersebut.

Jika seorang pengemudi dinilai sudah tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang dapat mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Pentingnya Pengujian Lebih Intensif

Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intensif terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan, karena risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar. Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya, sehingga dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM.

Kesimpulan

Perpanjangan SIM setiap 5 tahun bertujuan untuk memastikan keselamatan berkendara dan mengontrol kompetensi pengemudi. Untuk pengemudi lansia, diperlukan asesmen lebih ketat agar risiko kecelakaan dapat diminimalisir. Dengan demikian, kebijakan tentang SIM tidak hanya berfungsi sebagai alat legalitas, tetapi juga sebagai alat perlindungan bagi keselamatan berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *