22 April 2026
IMG-20230703-WA0022.jpg

Peringatan BPOM: Hindari Penggunaan Kosmetik Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan adanya lima jenis kosmetik ilegal yang sering ditemukan di pasar daring. Temuan ini berasal dari hasil patroli siber BPOM yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dalam periode tersebut, BPOM mendeteksi ribuan akun serta produk kosmetik yang beredar di berbagai marketplace.

Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan takedown terhadap ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal. “BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown tautan,” ujarnya.

Menurutnya, kelima kosmetik ilegal tersebut tidak terdaftar di BPOM, sehingga tidak memiliki izin edar dan berisiko mengakibatkan masalah kesehatan.

Lima Produk Kosmetik Ilegal yang Paling Banyak Dijual Online

Berikut adalah lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak dijual di marketplace:

  1. Marvis Toothpaste

    Jumlah tautan penjualan: 2.958

    Jumlah piece terjual: 52.507

    Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

  2. Meidian Green Mask Stick

    Jumlah tautan penjualan: 1.189

    Jumlah piece terjual: 102.305

    Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi

  3. Hand Body IP

    Jumlah tautan penjualan: 1.132

    Jumlah piece terjual: 236.131

    Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus

    Memiliki kandungan berbahaya hidrokuinon dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.

  4. Venalisa Gel Polish

    Jumlah tautan penjualan: 1.110

    Jumlah piece terjual: 104.369

    Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

  5. Fuyan

    Jumlah tautan penjualan: 1.063

    Jumlah piece terjual: 38.689

    Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Eka mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berisiko terhadap kesehatan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Caranya, masyarakat bisa selalu mengingat slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). “Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” tutur dia.

Pastikan juga untuk memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya. Pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.

Tips Menghindari Kosmetik Ilegal

  • Periksa kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Baca label: Perhatikan informasi pada label produk seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar.
  • Cek izin edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
  • Hindari promosi yang mencurigakan: Jangan mudah tertipu oleh promosi yang terlalu bagus untuk dibuat nyata.
  • Laporkan jika menemukan: Segera laporkan ke BPOM jika menemukan produk ilegal beredar di pasar atau marketplace.

Dengan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *