22 April 2026
AA1R0V3v.jpg

Polemik JHT PPPK Paruh Waktu di Kota Medan

Polemik terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pegawai PPPK (P3K) Paruh Waktu di Kota Medan kembali muncul ke permukaan. Masalah ini menimbulkan ketidakpuasan dan rasa tidak adil, terutama karena sebagian pekerja mengaku hak mereka justru tertahan tanpa kejelasan.

Eka Putra Zakran, S.H., M.H., Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, menyampaikan pendapatnya mengenai isu ini. Ia menilai bahwa mandeknya pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Dalam pernyataannya, Eka menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak bagi para pekerja. Dana tersebut berasal dari potongan gaji para PPPK Paruh Waktu selama mereka bekerja. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penahanan dana tersebut sama saja dengan menahan hak dasar pekerja.

“JHT BPJS bagi PPPK Paruh Waktu itu hak mereka. Menahan dana tersebut jelas melanggar aturan, apalagi itu berasal dari potongan gaji sendiri,” ujar Eka dalam keterangannya yang diterima Pikiran Rakyat Medan, Minggu 23 November 2025.

Desakan Kepada Pemko Medan dan BPJS: Segera Cairkan!

Melihat polemik yang terus berlangsung, Eka mendesak Pemerintah Kota Medan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memberikan kepastian. Ia menekankan bahwa keterlambatan pencairan JHT tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga bisa berimplikasi pada masalah hukum di masa depan.

“Jangan sampai masalah ini menjadi bara yang membesar. Hak pekerja harus diberikan sesuai regulasi,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa sebanyak 8.533 PPPK Paruh Waktu masih menunggu kejelasan. Mereka belum menerima dana JHT yang seharusnya cair ketika status mereka masih honorer. Ironisnya, 1.020 orang lainnya justru sudah berhasil mencairkan JHT mereka. Perbedaan perlakuan ini memicu dugaan adanya tebang pilih, sehingga protes bermunculan di ruang publik.

Di media sosial, suara warganet semakin keras. Ada yang menyerukan aksi demo ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, ada pula yang mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi kekisruhan tersebut, Kepala BPK SDM Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan bahwa seluruh urusan pencairan JHT, termasuk syarat mundur dari pekerjaan, sepenuhnya kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini justru semakin mempertebal rasa bingung di kalangan PPPK Paruh Waktu: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keterlambatan pencairan hak mereka?

Eka Putra Zakran, akademisi hukum yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH AP, mengingatkan pemerintah dan BPJS bahwa persoalan JHT bukan sekadar angka atau data administrasi. Ini adalah cerita tentang ribuan pekerja yang menunggu haknya. Hak yang dipotong setiap bulan dari gaji mereka sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *