Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI
Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan lima fatwa yang mencakup berbagai isu penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu fatwa yang mendapat perhatian adalah tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini menggariskan prinsip-prinsip keadilan dalam penerapan pajak, terutama terkait objek pajak yang dianggap tidak layak dikenakan pajak berulang.
Prinsip Dasar Pajak Berkeadilan
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni oleh masyarakat tidak seharusnya dikenakan pajak berulang. Ia menilai bahwa kenaikan pajak seperti PBB yang dinilai tidak adil justru meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Menurut Prof Ni’am, objek pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.
Kewajiban dan Kemampuan Finansial
Pajak, menurut pandangan MUI, hanya wajib dibayarkan oleh warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Ia menyamakan hal ini dengan kewajiban zakat, di mana kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. “Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Redaksi Fatwa Pajak Berkeadilan
Berikut adalah redaksi lengkap fatwa Pajak Berkeadilan:
Ketentuan Hukum:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah’).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi MUI
MUI juga memberikan beberapa rekomendasi untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan:
- Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
- Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
- Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).