Peran dan Tanggapan Gus Yahya terhadap Desakan Lengser
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal sebagai Gus Yahya, akhirnya angkat bicara mengenai desakan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum. Ia menilai bahwa keputusan yang diambil oleh jajaran Syuriyah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, tidak lahir dari proses musyawarah yang seharusnya berjalan secara transparan dan demokratis. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme klarifikasi terbuka.
Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya dalam sebuah pertemuan daring. Ia menyebut bahwa sejak awal arah pembahasan rapat Syuriyah sudah digiring untuk membicarakan pemberhentiannya. Menurutnya, narasi yang muncul dalam forum lebih banyak menguatkan alasan pencopotan ketimbang memberi ruang bagi dirinya untuk menyampaikan penjelasan secara transparan.
“Sejak sore hingga malam, pertemuan Syuriyah digelar dengan agenda membahas keinginan untuk memberhentikan saya. Bahkan dari awal sudah dinyatakan ada kehendak itu,” ujar Gus Yahya, Minggu (23/11/2025).
Ia mengaku tidak diberi kesempatan memberikan klarifikasi langsung meski banyak tudingan dialamatkan kepadanya. “Narasi-narasi dibangun untuk menjustifikasi keputusan, tetapi saya tidak diberi ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” ucapnya.
Evaluasi Syuriyah dan Tiga Poin Utama
Dalam dokumen risalah rapat Syuriyah PBNU yang beredar, terdapat tiga poin evaluasi terhadap kepemimpinan Gus Yahya. Pertama, undangan kepada seorang narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam agenda Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) dianggap tidak sejalan dengan nilai Aswaja serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua, kehadiran narasumber itu dipandang tidak tepat dalam situasi geopolitik dunia yang memanas dan dinilai sebagai pelanggaran ketentuan organisasi. Ketiga, risalah rapat menyebut adanya dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai dapat membahayakan keberlangsungan badan hukum Perkumpulan NU. Gugatan-gugatan ini masih berupa klaim internal dan belum diverifikasi secara terbuka.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan kewenangan penuh kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam untuk mengambil keputusan. Kesimpulannya, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah keputusan diterima. Jika tidak, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum.
Gus Yahya: Tidak Penuhi Prinsip Tata Kelola Organisasi
Meskipun tekanan untuk mundur semakin menguat, Gus Yahya menilai proses yang ditempuh Syuriyah jauh dari prinsip musyawarah dan tata kelola organisasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa forum internal seharusnya menjadi tempat berdialog, bukan menetapkan keputusan sepihak tanpa mendengar penjelasan pihak yang dituduh.
Dalam waktu dekat, Gus Yahya berencana berdiskusi dengan para ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia. Langkah itu disebutnya sebagai upaya merespons dinamika internal dan memastikan keputusan organisasi tetap berjalan sesuai prosedur.