22 April 2026
AA1yFyjC.jpg

Kebijakan Baru BKN untuk Relokasi Guru PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengizinkan relokasi atau redistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisilinya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan pendidikan.

Namun, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti oleh guru PPPK yang ingin melakukan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang meminta solusi terkait masalah relokasi atau redistribusi guru PPPK. Hal ini dilakukan karena ada sekolah yang kelebihan guru ASN, tetapi juga tidak sedikit satuan pendidikan yang kekurangan tenaga pengajar.

Untuk mencegah sekolah merekrut tenaga honorer atau non-ASN lagi, BKN memberikan izin kepada pemda untuk memindahkan guru PPPK ke sekolah yang minim tenaga pendidik. “Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK mendekati tempat tinggalnya agar lebih efisien dan efektif,” kata Prof Zudan, Senin (24/11).

Sebagai contoh, guru PPPK yang tinggal di kota Semarang, tetapi penempatannya di Kabupaten Semarang bisa direlokasi atau redistribusi ke tempat asalnya. Dengan catatan di Kota Semarang ada sekolah yang kekurangan guru. Wakil Kepala BKN Suharmen menambahkan bahwa redistribusi atau relokasi ini bisa berjalan bila pemda terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.

Contohnya, guru PPPK SMA A di Kota Semarang, dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang. Pemda wajib mencantumkan perubahan itu di aplikasi. Tentunya dengan memperhatikan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Jika belum diubah, kata Waka Suharmen, perpindahan tidak bisa dilakukan karena akan tertolak oleh sistem.

“Walaupun pemda diberikan kewenangan meredistribusi, tetapi perubahan data di sistem ini penting. Kalau tidak diubah akan ditolak sistem,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Prof. Zudan, BKN akan menyiapkan Surat Edaran (SE) tekait kebijakan tersebut. Ini agar tidak ada alasan lagi bagi daerah merekrut honorer baru. “Pemda selalu beralasan harus ada hitam di atas putih, oke, kami akan buat surat edaran supaya bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” pungkas Prof Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *